PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA MELALUI KEADILAN RESTORATIF MENURUT HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

Ihsan, Muhammad (2023) PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA MELALUI KEADILAN RESTORATIF MENURUT HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
JURNAL Ihsan_MIH.docx

Download (97kB)

Abstract

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Diberlakukannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam tataran normatif mengandung permasalahan secara substansial. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apa dasar kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif; 2) Bagaimana penerapan penghentian penuntutan perkara pidana melalui keadilan restoratif menurut hukum acara pidana Indonesia. Spesifikasi penelitian dilakukan dengan cara deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan yang hanya bersifat penunjang. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ialah berlandaskan pada tugas dan wewenang Jaksa Agung dalam mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan undang-undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Penerapan penghentian penuntutan perkara pidana melalui keadilan restoratif menurut Hukum Acara Pidana Indonesia bertolak belakang (kontradiktif) dengan ketentuan penghentian penuntutan yang diatur dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP. Kata Kunci: Penuntutan, Restoratif, Pidana.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2023
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 22 Jul 2023 06:21
Last Modified: 22 Jul 2023 06:21
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/64349

Actions (login required)

View Item View Item