Rizal Ramdhani, NPM. 208040016 (Hukum Pidana) (2023) PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG TINDAK PIDANA ASALNYA DARI TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
Rizal Ramdhani_MIH.docx Download (82kB) |
Abstract
Pencucian uang (money laundering) merupakan salah satu cara untuk melakukan penyamaran hasil suatu tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. Penegakan hukum tindak pidana pencucian uang di Indonesia menerakan sistem pembuktian terbalik. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji lebih mendalam terkait mengenai: 1) Bagaimana penerapan sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi; 2) Apa saja faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang pidana asalnya dari tindak pidana korupsi dengan sistem pembuktian terbalik dan apa konsekuensi hukum jika pembuktian terbalik tersebut tidak diterapkan; dan 3) Bagaimana upaya agar pembuktian terbalik dapat diterapkan secara optimal oleh para aparat penegak hukum dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang pidana asalnya dari tindak pidana korupsi dengan tetap mengacu pada hukum acara yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder baik itu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian yang telah terkumpul dianalisis secara yuridis kualitatif, yaitu seluruh data yang diperoleh diinventarisasi, dilasifikasi, disitematisasi diteliti, dan dikaji secara menyeluruh dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem pembuktian terbalik pada tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang menganut konsep pembuktian terbalik terbatas dan berimbang. Terdapat 3 (tiga) faktor utama yang menghambat penerapan beban pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi, antara lain: 1) Sistem pembuktian terbalik belum diatur secara jelas; 2) Adanya paradigma hukum bahwa pembebanan pembuktian selalu diberikan kepada penuntut umum; dan 3) Adanya mafia peradilan yang menghambat pengaturan sistem pembuktian terbalik. Upaya agar pembuktian terbalik dapat diterapkan secara optimal oleh para aparat penegak hukum dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang pidana asalnya dari tindak pidana korupsi, antara lain: 1) Sistem pembuktian terbalik harus memiliki prosedur pelaksanaan; 2) Perlu adanya pengaturan mengenai pihak yang dapat mengaktifkan pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana pencucian uang; 3) Penerapan pembuktian terbalik harus mendapatkan pengawasan; 4) Perlu dirumuskan kembali mengenai fungsi dari hasil pembuktian terbalik; dan 5) Pembinaan para penegak hukum. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pencucian Uang, Pembuktian Terbalik.
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | asep suryana |
Date Deposited: | 24 Feb 2023 03:14 |
Last Modified: | 24 Feb 2023 03:14 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/62432 |
Actions (login required)
View Item |