PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MEREK DEENAY SEBAGAI MEREK TERKENAL DARI PRODUK YANG DIPASARKAN MELALUI PLATFORM E-COMMERCE BERDASARKAN UU NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS JUNCTO UU NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Yudhistira Yunadi Putra, 191000331 (2022) PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MEREK DEENAY SEBAGAI MEREK TERKENAL DARI PRODUK YANG DIPASARKAN MELALUI PLATFORM E-COMMERCE BERDASARKAN UU NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS JUNCTO UU NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (121kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (307kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (350kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (354kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (147kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (206kB) | Preview

Abstract

Merek merupakan salah satu dari hak kekayaan intelektual yang perlu dilindungi. Hal tersebut telah tercantum pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2016, bahwa hak yang dimiliki atas merek merupakan hak khusus yang dapat diberikan negara kepada pemiliki merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dalam menggunakan merek sendiri ataupun dalam memberi izin kepada seseorang atau lainnya untuk menggunakannya. Hak atas merek adalah salah satu dari hak kekayaan intelektual yang perlu dan wajib dilindungi oleh Negara. Terjadinya pelanggaran pada merek seperti contohnya adalah pemalsuan merek yang mana memerlukan perlidungan hukum. Identifikasi masalah pada penelitian ini adalah bagaimana aturan perlindungan hukum pemegang hak merek Deenay sebagai merek terkenal dari produk yang dipasarkan melalui platform e-commerce dihubungkan dengan UU No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis jo UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum pemegang hak merek Deenay sebagai merek terkenal dari produk yang dipasarkan melalui platform e-commerce dihubungkan dengan UU No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis jo UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan bagaimana permasalahan dan penyelesaian permasalahan pemegang hak merek Deenay sebagai merek terkenal dari produk yang dipasarkan melalui platform e-commerce dihubungkan dengan UU No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis jo UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis berupa studi dokumen dab wawancara. Adapun analisis yang digunakan yaitu yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang menjawab identifikasi masalah menunjukan bahwa perlindungan hukum pemegang hak merek Deenay sebagai merek terkenal yang dipasarkan melalui platform e-commerce diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis seperti yang ada di dalam Pasal 83, Pasal 100, Pasal 101, dan Pasal 102 jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang ada di dalam Pasal 9 dan Pasal 28 ayat (1). Produk Deenay yang telah mendaftarkan dan mendapatkan sertifikat dengan nomor D082016002157 untuk merek Deenay dan DID2019073824 untuk logo Deenay tentu dilindungi secara hukum terutama Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, melihat beberapa permasalahan iv Deenay mengenai pemalsuan produk Deenay baik secara merek, desain, serta desain serupa namun merek yang diganti yang dijual baik secara offline dan online di marketplace, pihak Deenay memutuskan hanya memberikan somasi dan tidak bertindak lebih lanjut karena produksi pemalsuan barang tersebut cukup massive di dilakukan oleh beberapa produsen dan pabrik daerah Jawa Barat dan proses untuk pendaftaran desain memakan waktu yang cukup lama tidak sebanding dengan waktu yang Deenay keluarkan sehingga hingga saat ini produk palsu Deenay masih beredar luas dipasaran. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, HAKI, Deenay

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 14 Nov 2022 02:51
Last Modified: 14 Nov 2022 02:51
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/61174

Actions (login required)

View Item View Item