JUAL RUGI (PREDATORY PRICING) PADA SHOPEE MARKETPLACE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

Naufal Ghifari, 181000268 (2022) JUAL RUGI (PREDATORY PRICING) PADA SHOPEE MARKETPLACE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A.COVER.pdf

Download (78kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F.BAB I.pdf

Download (251kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G.BAB II.pdf

Download (338kB) | Preview
[img] Text
H.BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (279kB)
[img] Text
I.BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (242kB)
[img] Text
J.BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (155kB)
[img]
Preview
Text
K.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (142kB) | Preview

Abstract

Shopee merupakan pelaku usaha di sektor usaha penyedia marketplace yang diketahui melakukan jual rugi atau disebut Predatory pricing. namun predatory pricing tidak sepenuhnya dilarang selama tidak memiliki maksud menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya pada pasar bersangkutan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana pengaturan predatory pricing pada perspektif hukum persaingan usaha di Indonesia, Apakah predatory pricing yang dilakukan oleh shopee merupakan kegiatan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Bagaimana upaya pengawasan yang harus dilakukan KPPU terhadap kegiatan predatory pricing yang dilakukan oleh Shopee. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum Normatif dengan deskriptif analitis dengan menguraikan masalah dan dianalisis dengan menggunakan data yang dikumpulkan, diolah, dan disusun berdasarkan teori dan konsep yang digunakan. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan menggunakan peraturan perundang-undangan, asas hukum, ataupun doktrin hukum yang terdapat dalam buku-buku kepustakaan, misalnya buku, jurnal hukum. internet, dan makalah hukum. Penelitian terhadap Jual Rugi (Predatory Pricing) Pada Shopee Marketplace Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha menghasilkan bahwa Predatory pricing dianggap sebagai suatu kegiatan persaingan usaha yang dilarang karena akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dengan tersingkirnya pelaku usaha pesaing namun kegiatan jual rugi tidak sepenuhnya dilarang sebagaimana dapat dilihat pada unsur kata “dapat” pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kegiatan Predatory Pricing yang dilakukan oleh Shopee Marketplace menunjukan adanya indikasi Persaingan usaha tidak sehat dengan penetapan harga yang sangat rendah dan tidak masuk akal (Unreasonable Price). Tindakan secara pro aktif melalui insiatif KPPU dalam bertindak tanpa pengaduan dari masyarakat juga pemanfaatan indikator yang ditetapkan pada pedoman Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2011 merupakan bentuk model pengawasan yang efektif terhadap kegiatan Predatory Pricing pada Shopee Marketplace Kata Kunci : Predatory pricing, marketplace, hukum persaingan usaha

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 28 Oct 2022 06:51
Last Modified: 28 Oct 2022 06:51
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/60266

Actions (login required)

View Item View Item