KEDUDUKAN (LEGAL STANDING) KETERANGAN AHLI KESEHATAN DALAM PENETAPAN REHABILITASI DAN PERAWATAN PENGGUNA NARKOTIKA DARI PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

Jumiati, NPM : 198040034 (2022) KEDUDUKAN (LEGAL STANDING) KETERANGAN AHLI KESEHATAN DALAM PENETAPAN REHABILITASI DAN PERAWATAN PENGGUNA NARKOTIKA DARI PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
Artikel Jumiati.docx

Download (103kB)

Abstract

Pasal  54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Keterangan Dokter tentang seseorang itu benar pecandu narkotika bisa menjadi alasan hukum seseorang mendapat rehabilitasi, hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang direpresentasikan dalam Pasal 4 huruf d, yaitu mengakui pecandu narkotika sebagai korban yang perlu disembuhkan. Berdasarkan uraian latar belakang maka dirumuskan permasalahan-permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimana kedudukan keterangan ahli kesehatan dalam penetapan rehabilitasi dan perawatan pengguna narkotika 2) Bagaimana pertimbangan Hakim atas keterangan ahli kesehatan dalam penetapan rehabilitasi dan perawatan terhadap pengguna narkotika, 3) Bagaimanakah permasalahan dan penyelesaian permasalahan kedudukan keterangan ahli kesehatan dalam penetapan rehabilitasi dan perawatan terhadap pengguna narkotika. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative, yaitu suatu metode dalam penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber utama data sekunder atau bahan Pustaka. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriftif analitis yaitu bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) secara lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan pada waktu tertentu atau mengenai gejala yuridis yang ada atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi di dalam masyarakat. Hasil penelitian menggambarkan bahwa: 1) Kedudukan keterangan ahli kesehatan di pengadilan tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat dan menentukan, nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli kesehatan sama dengan nilai kekuatan yang melekat pada alat bukti keterangan saksi, yaitu mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas atau vrijn bewijs-kracht, Hakim bebas menilainya dan tidak terikat kepadanya. 2) Pertimbangan hakim dalam menentukan pengambilan keputusan atas keterangan ahli kesehatan dalam penetapan rehabilitasi dan perawatan terhadap pengguna narkotika terletak pada penilaian dan keyakinan hakim dalam memutuskan perkara, walaupun keterangan ahli memiliki kekuatan pembuktian sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 183 KUHAP namun yang paling menentukan dalam penjatuhan putusan adalah keyakinan hakim. 3)Penyelesaian permasalahan kedudukan Keterangan Ahli Kesehatan dalam Penetapan Rehabilitasi dan Perawatan Terhadap Pengguna Narkotika, bahwa tidak setiap rekomendasi dari keterangan ahli kesehatan selalu dikabullkan oleh majelis hakim karena kedudukan keterangan ahli kesehatan bukan satu-satunya alat bukti yang bisa di jadikan alat bukti untuk meringankan tersangka pengguna narkotika untuk mendapatkan tapi harus didukung alat bukti yang lainnya yang sah untuk menguatkan keyakinan hakim. Untuk mendukung rekomendasi keterangan ahli kesehatan agar rekomendasi dikabulkan oleh hakim harus di dukung alat bukti yang sah untuk menguatkan keyakinan hakim seperti di yang jelaskan dalam Pasal 183 KUHAP. Kata Kunci: legal standing, keterangan ahli, rehabilitasi, narkotika

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 29 Jul 2022 03:17
Last Modified: 29 Jul 2022 03:17
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/58178

Actions (login required)

View Item View Item