Dadan Try Yudianto, NPM. 198040038 Hukum Pidana (2022) IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
Dadan Try Yudianto_MIH - Copy.docx Download (149kB) |
|
Text
Dadan Try Yudianto_MIH - Copy.docx Download (152kB) |
Abstract
Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Restorative justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi. Adapun restorasi disini memiliki makna yang lebih luas dari apa yang dikenal dalam proses peradilan pidana konvensional adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban. yang menjadi permasalahan adalah tatkala kebijakan hukum penerapan restorative justice tersebut di atas dihadapkan pada kebutuhan akan adanya keterpaduan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Muladi menyatakan bahwa sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana materiel, hukum pidana formil maupun hukum pelaksana pidana. Penelitian ini akan menjawab bagaimana penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum di Indonesia dan bagaimana pendekatan restorative justice dalam pembaharuan hukum pidana di dalam konsep KUHP dam KUHAP. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber-sumber data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana, yang kemudian dianalisis serta menarik kesimpulan dari masalah yang akan digunakan untuk menguji dan mengkaji data sekunder tersebut. Hasil penelitian menemukan bahwa keadilan restorative diadaptasi dalam hukum Indonesia untuk perkara tindak pidana ringan seperti Pasal 364 KUHP, 373 KUHP, 379 KUHP, 384 KUHP, 407 KUHP & 482 KUHP, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara mengenai anak dan perkara narkotika. Prinsip restorative justice masih berorientasi pada konsep pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana, belum berorientasi pada restorasi korban dan kerusakan akibat tindak pidana. Penerapan konsep restorative justice masih diiimplementasikan secara sektoral, tidak menggunakan pendekatan teori sistem, sebagaimana pendekatan konsep penegakan hukum pidana dalam criminal justice system (sistem peradilan pidana). Selanjutnya konsep restorative justice merupakan wujud dari hukum adat yang sudah sejak dahulu berkembang dalam masyarakat Indonesia. Sehingga diakuinya hukum adat (the living law) dalam RUU KUHP bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dengan memulihkan keadaan yang telah rusak atau roses dimana pihak-pihak berkepentingan memecahkan bersama cara mencapai kesepakatan pasca terjadi suatu tindak pidana termasuk implikasinya dikemudian hari. Kata Kunci : Restorative Justice, Implementasi, Pembaharuan Hukum Pidana
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | asep suryana |
Date Deposited: | 17 May 2022 03:37 |
Last Modified: | 18 May 2022 02:52 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/57335 |
Actions (login required)
View Item |