Kupria Tatori, NPM. 178100016 (2022) KEDUDUKAN COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP (CV) SEBAGAI PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN BERDASARKAN SE.MENTERI ATR/BPN NO. 2/SE-HT/02.01/VI/2019 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (UUPA). Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
Kupria Tatori_Notariat copy.docx Download (42kB) |
Abstract
Undang-undang Pokok Agraria memberikan pengaturan tentang subjek yang dapat men-guasai dan mengunakan tanah, dengan dasar hak atas tanah, baik berupa hak atas tanah primer maupun hak atas tanah sekunder. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan subjek hak menurut ketentuan dalam UUPA adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SEHT.02.01/VI/2019 mengatur tentang pemberian HGB kepada Persekutuan Komanditer, Tanggung Jawab Para Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer, proses pendaftaran HGB serta pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SEHT.02.01/VI/2019 dalam hukum tanah nasional Indonesia. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) UUPA jo Pasal 19 PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGB, HGU dan HP, menentukan subjek HGB apakah WNI atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan berkedudukan di Indonesia. Dengan dikeluarkanya SE Menteri tersebut justru akan menimbulkan polemik apabila dibiarkan akan menjadi pertentangan anatar peraturan yang satu dengan peraturan lainnya , Keyword : Commanditaire Vennotschaap, Hak Guna Bangunan
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Kenotariatan 2022 |
Depositing User: | asep suryana |
Date Deposited: | 12 Jan 2022 06:54 |
Last Modified: | 12 Jan 2022 06:54 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/54943 |
Actions (login required)
View Item |