JAMINAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA BUKAN PENERIMA UPAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Ganjar Reynatan, NPM. 198040081 (2021) JAMINAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA BUKAN PENERIMA UPAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL. Thesis(S2) thesis, Universitas Pasundan.

[img] Text
Ganjar Reynatan_MIH.docx

Download (42kB)

Abstract

Pemerintah Wajib memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada Seluruh Rakyat Indonesia dan dapat dilihat dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 3 dan Pasal 34 bahwa Negara terus mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dibentuklah Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tujuan dari Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja penerima upah ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja bukan penerima upah menanggung diri nya sendiri sehingga tidak sesuai dengan filosofis jaminan sosial, seharusnya Negara memberikan subsidi kepada pekerja bukan penerima upah karena tidak mendapatkan penghasilan yang tetap sehingga menimbulkan ketidakpastian akan hukum jaminan sosial dan tidak adilnya perlakuan Negara bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Penelitian dalam tesis ini adalah termasuk penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yang artinya menggambarkan fakta-fakta berupa data sekunder (data yang sudah ada) yang terdiri dari bahan hukum primer (perundangundangan), bahan hukum sekunder (doktrin), dan bahan tersier, kamus, ensiklopedia, Black’s Law, dictionary, dan Penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber-sumber data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana, yang kemudian dianalisis serta menarik kesimpulan dari masalah yang akan digunakan untuk mengkaji dan menganalis data sekunder tersebut. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional belum memberikan kepastian terhadap seluruh rakyat Indonesia khususnya Pekerja Bukan Penerima Upah karena masih ada rakyat Indonesia belum dapat menikmati jaminan sosial, Konsep Kepastian Hukum Sistem Jaminan Sosial Nasional belum mencerminkan sebagai bentukkepastian hukum sehingga harus diperbaiki lagi karena masih ada pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial. Kata Kunci : Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pekerja Bukan Penerima Upah, Kepastian Hukum

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2021
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 03 Nov 2021 07:17
Last Modified: 03 Nov 2021 07:17
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/53589

Actions (login required)

View Item View Item