PENGANTURAN DAN PENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PADA TAHAP PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Adhe Tantowi, NPM. 178040037 (2021) PENGANTURAN DAN PENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PADA TAHAP PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
Adhe Tantowi_MIH copy.docx

Download (22kB)

Abstract

Kebijakanhukum pidana dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi saat ini menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangtPemberantasantTindaktPidanatKorupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangtPemberantasantTindaktPidanatKorupsi.Militersebagai suatu komunitas khusus memiliki hukum dalam lingkungan kemiliteran di samping berlaku juga hukum yang bersifat umum. Berdasarkan hal tersebut, peneliti berusaha mengkaji dan menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan militer, faktor yang menyebabkan militer yang melakukan tindak pidana korupsi tidak diadili di pengadilan tipikor, serta upaya dalam memaksimalkan penegakan tindak pidana korupsi di lingkungan militer. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif dibantu yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder, denganmetode analisis berupa analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap korupsi di lingkungan militer, terkait hukum materilnya menggunakan aturan hukum yang juga berlaku bagi masyarakat umum yaitu undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian terkait hukum acaranya berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk subjek hukum yang tunduk pada peradilan umum, berbeda dengan militer yang tunduk pada peradilan militer. Oleh karena itu, anggota militer tersebut akan diadili melalui pengadilan yang berada di bawah peradilan militer. Kecuali jika tindak pidana korupsi tersebut dilakukan anggota militer bersama-sama dengan orang yang tunduk pada peradilan umum, maka pengaturannya akan berbeda. Faktor yang menyebabkan militer yang melakukan tindak pidana korupsi tidak diadili di pengadilantindak pidana korupsiyaitu disebabkan faktor substansi (sebagaimana tela disebutkan di atas; faktor struktur dan kultul hokum di lingkungan militer (tekait asas kesatuan komando, asas kepentingan militer). Upaya yang dapat dilakukan dalam memaksimalkan penegakan tindak pidana korupsi di lingkungan militerdapat dilakukan dengan cara kordinasi antara institusi yang terkait dengan penegakan terhadap tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Korupsi, Militer.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2021
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 23 Oct 2021 07:09
Last Modified: 23 Oct 2021 07:09
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/53328

Actions (login required)

View Item View Item