KEDUDUKAN PERJANJIAN KREDIT ANTARA DEBITUR DENGAN KREDITUR YANG DILAKUKAN TIDAK DIHADAPAN DAN TIDAK DIBACAKAN OLEH NOTARIS

Kiki Sunarya, NPM. 188040018 (2021) KEDUDUKAN PERJANJIAN KREDIT ANTARA DEBITUR DENGAN KREDITUR YANG DILAKUKAN TIDAK DIHADAPAN DAN TIDAK DIBACAKAN OLEH NOTARIS. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
JURNAL KIKI SUNARYA_MIH copy.docx

Download (30kB)

Abstract

Perjanjian kredit yang dilakukan tidak dihadapan dan tidak dibacakan oleh Notaris sangat merugikan para pihak karena tujuan dari dibuatnya perjanjian kredit ini untuk mendapatkan kepastian hukum serta pembuktian yang sempurna. Permasalahan yang timbul adalah Bagaimana Kedudukan Perjanjian Kredit Yang Dilakukan Tidak Dihadapan dan Tidak Dibacakan Oleh Notaris, Bagaimana Akibat Hukum dari Perjanjian Kredit Yang Dilakukan Tidak Dihadapan dan Tidak Dibacakan Oleh Notaris Dikaitkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata JO. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Penulisan hukum ini, penulis menggunakan metode Deskriptif Analitis merupakan gambarkan secara menyeluruh dan sistematis Perjanjian kredit yang dilakukan tidak dihadapan dan tidak dibacakan oleh Notaris. Metode pendekatan Yuridis Normatif merupakan penelitian berdasarkan pada teori hukum yang bersifat umum untuk menjelaskan Perjanjian kredit yang dilakukan tidak dihadapan dan tidak dibacakan oleh Notaris. serta analisis data secara Yuridis Kualitatif merupakan mengukur data dengan konsep atau teori,kemudian dari data yang diperoleh tersebut dibuat suatu kesimpulan, yang diuraikan dalam bentuk narasi. Simpulan Kedudukan Perjanjian Kredit Yang Dilakukan Tidak Dihadapan dan Tidak Dibacakan Oleh Notaris. Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Pasal tersebut menegaskan bahwa apabila seseorang membuat perjanjian secara sah atau memenuhi Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, maka perjanjian itu berakibat bagi para pihak yang membuatnya, yaitu perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sesuai dengan asas kekuatan mengikatnya perjanjian atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda. Akibat Hukum dari Perjanjian Kredit Yang Dilakukan Tidak Dihadapan dan Tidak Dibacakan Oleh Notaris Dikaitkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata JO. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Menurut Pasal 1868 Kitab Undang Undang Hukum Perdata jo. Pasal 16 ayat (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena dalam pelaksanaan pembuatan perjanjian tersebut dilakukan tidak dihadapan notaris sehingga akibat hukum yang terjadi, status akta autentik dalam perjanjian kredit tersebut menjadi akta dibawah tangan. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Akibat Hukum, Notaris

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2021
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 04 May 2021 03:22
Last Modified: 04 May 2021 03:22
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/51899

Actions (login required)

View Item View Item