ALTERNATIF SANKSI DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

SUHARSO, NPM : 129313035 (2020) ALTERNATIF SANKSI DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
SUHARSO_DIH copy.docx

Download (74kB)

Abstract

Dalam Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 diatur mengenai pertanggungjawaban dan sanksi apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada : Badan Usaha ; dan / atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut untuk orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut dan apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama. Sanksinya adalah bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda serta dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, diawali dengan inventarisasi hukum posistif yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan konsep dan teori hukum yang relevan. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah perdekatan perundangundangan dibidang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pendekatan kasus yaitu kasus – kasus tindak pidana lingkungan hidup yang pertanggungjawabannya oleh korporasi dan pendekatan perbandingan hukum berbagai negara yang mengatur sanksi pidana apabila korporasi yang bertanggungjawab. Hasil penelitian menunjukan bahwa, sanksi pertangungjawaban korporasi dalam undang - undang bidang lingkungan hidup yang selama ini ada, belum ada pola yang konsisten mengenai rumusan tindakan pidana yaitu jikalau dilakukan, apabila dilakukan, dalam hal dilakukan, dilakukan oleh. Siapa yang dapat dipertanggungjawabkan ; badan hukum, orang yang memberi perintah atau pemimpin dalam perbuatan, dan atau kedua-duanya, badan usaha atau pengurusnya, badan usaha, pengurus, korporasi, korporasi dan atau pengurus, badan hokum dan sanksi pidananya yaitu pidana penjara dan denda, pidana penjara atau denda, pidana denda dan tindakan tata tertib, sanksi pidana dan tindakan tata tertib, pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya, pidana penjara dan denda diperberat sepertiganya, pidana denda ditambah sepertiga pidana yang dijatuhkan, pidana penjara dan denda ditambah dengan sepertiga dari pidana yang dijatuhkan, pidana denda dengan pemberatan tiga kali pidana denda yang dijatuhkan dan pidana tambahan, pidana denda maximum ditambah sepertiga pidana denda, pidana denda dengan pemberatan tiga kali daripada pidana denda perorangan dan dapat dikenai pidna tambahan, hanya pidana denda dan dapat dijatuhkan pidana tambahan, sanksi pidana dan dapat dikenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib, pidana denda maksimal ditambah sepertiganya, pidana denda ditambah sepertiganya dapat dikenai pidana tambahan. Berdasarkan hal tersebut peneliti menyarankan dilakukan perubahan atau revisi dalam undang - undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengeololaan lingkungan hidup pada khususnya dan undang - undang bidang lingkungan hidup sebagai pembaharuan hukum pidana. Kata Kunci : Korporasi, pertanggungjawaban Pidana dan sanksinya.

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 02 Nov 2020 07:14
Last Modified: 02 Nov 2020 07:14
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/49906

Actions (login required)

View Item View Item