KEPASTIAN HUKUM DALAM KEDUDUKAN KORBAN PEREKRUTAN TENAGA KERJA DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN KETENAGAKERJAAN

Siti Maspupah, NPM. 178040050 (2020) KEPASTIAN HUKUM DALAM KEDUDUKAN KORBAN PEREKRUTAN TENAGA KERJA DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN KETENAGAKERJAAN. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Siti Maspupah_MIH copy.docx

Download (47kB)

Abstract

Rekrutmen merupakan kunci atau sarana Para Pelaku dalam melakukan tindakan kejahatan, namun jika dilihat lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah bagian dari bentuk perlindungan hukum bagi korban dan kedudukan korban sebatas saksi korban. Berdasarkan hal tersebut, bagaimana kedudukan korban dalam perekrutan tenaga kerja atas terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan ketenagakerjaan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dan ketenagakerjaan. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dan ketenagakerjaan dalam perspektif kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan metode pendekatan yuridis normative. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen dan wawancara. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif. Korban perdagangan orang ini tidak menyadari dirinya sebagai korban karena sikapnya yang pasif sehingga mudah menjadi korban, selain itu korban termasuk socially weak victims dan provocative victims. Kedudukan korban tindak pidana perdagangan orang hanya bersifat sebagai saksi korban. Penegak hukum dalam melindungi Korban terhadap Tidak Pidana Perdagangan Orang dan Ketenagakerjaan hanya menjalani fungsinya untuk melakukan proses pemidanaan terhadap Pelaku akan tetapi Penegak hukum dari hasil penelitian Korban hanya bersifat pasif karena korban hanya sebagai saksi korban dalam setiap terjadi tindak pidana. Bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 yaitu : a. Hak kerahasiaan identitas korban tindak pidana perdagangan orang dan keluarganya sampai derajat kedua (Pasal 44), b. Hak untuk mendapat perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya (Pasal 47), c. Hak untuk mendapatkan restitusi (Pasal 48), d. Hak untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah (Pasal 51), e. Korban yang berada di luar negeri berhak dilindungi dan dipulangkan ke Indonesia atas biaya Negara (Pasal 54). Kata Kunci : Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perlindungan Hukum Bagi Korban, Kepastian Hukum

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 02 Nov 2020 06:58
Last Modified: 02 Nov 2020 06:58
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/49905

Actions (login required)

View Item View Item