KEPASTIAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN ANTARA PENGGUNA DENGAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI DALAM GAGAL KONSTRUKSI DAN BANGUNAN DI INDONESIA.

Chairil Nur Siregar, NPM : 188040036 (2020) KEPASTIAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN ANTARA PENGGUNA DENGAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI DALAM GAGAL KONSTRUKSI DAN BANGUNAN DI INDONESIA. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
Artikel Chairil Nur siregar.docx

Download (63kB)

Abstract

Salah satu kebijakan pembangunan infrastruktur yang ingin didorong adalah mengakselerasi pembangunan infrastruktur sebagai pendukung transformasi industrialisasi dan untuk merespons revolusi Industri 4.0. UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi tidak mengatur kegagalan konstruksi dalam bentuk sanksi pidana dari akibat kegagalan konstruksi. Gagal konstruksi setelah diundangkannya UU No. 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, kegagalan konstruksi murni dianggap sebagai ranah hukum perdata yang mana hubungan hukum di antara para pihak sesuai dengan kontrak kerja konstruksi. Sementara sanksi lain hanyalah berupa sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin perusahaan penyedia jasa konstruksi, dan tidak ada perlindungan terhadap pemanfaatan jasa keinsinyuran pidana dari akibat kegagalan konstruksi. Tidak ada hukum kurungan penjara atau denda terhadap kegagalan konstruksi di dalam UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Renovasi yang dilakukan oleh PT. Skyline Muria dapat dikatagorikan Gagal Konstruksi karena hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Begitu juga Jembatan Kutai Kartanegara. adanya beban yang tidak terduga yang menyebabkan struktur bangunan dari Jembatan Kutai Kartanegara tidak kuat menahan beban, PT. Waskita Karya mengalami Insiden kecelakaan kerja pada proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan tidak sesuai dengan aspek teknis yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 54 ayat (1) Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Sub penyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Dalam ayat (2) Penyedia Jasa dan/atau Sub penyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau gagal konstruksi dan gagal bangunan, menjadi Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya sebagai mana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Pasal 1 Angka 8 UU no.2 Tahun 2017 Pasal 3. UU No. 11 Tahun 2014. Pasal 41,47 ayat (1) UU No.2. Tahun 2017 Pasal 63,65,67,98 UU No.2 Tahun 2017. Tentang jasa konstruksi. pada Pasal 65, 66,67,96 Undang-Undang No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, dan tunduk pada Pasal 1246, 1248, 1365 KUHPerdata tentang jumlah ganti kerugian harus dibayar oleh pihak yang melakukan wanprestasi. Kata kunci: Kepastian Hukum, Akibat Hukum, Perlindungan Hukum.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 07 Sep 2020 02:21
Last Modified: 07 Sep 2020 02:21
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/48809

Actions (login required)

View Item View Item