MANGKIR KERJA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH HUBUNGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Bakar, NPM. 158040076 (2020) MANGKIR KERJA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH HUBUNGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
JURNAL. Bakar_copy.docx

Download (29kB)

Abstract

Peristiwa perburuhan yang belakangan ini terjadi merupakan fenomena gunung es, yaitu persoalan pekerja yang terlihat permukaannya saja namun fakta akar masalahnya cukup banyak dan sangat unik. Dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja maka penyelesaian sengketa tersebut diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Perusahaan mendiskualifikasikan mengundurkan diri kepada para karyawannya karena dianggap telah melakukan mangkir selama 5 (lima) hari secara berturut-turut pada tanggal 17, 18, 19, 21 dan 23, Sehubungan dengan rotasi tempat kerja tersebut, pada tanggal 18 Februari 2014 para karyawan datang/hadir dilokasi tempat kerja baru sesuai rotasi tempat tugas di Jl. Roseta Raya blok FF No 1-3 Jelambar Jakarta Pusat, namun demikian setelah para karyawan hadir dilokasi tempat tugas baru tersebut, para karyawan tidak mendapat tanggapan dari perusahaan/management yang berwenang sebagaimana mestinya baik berupa pengarahan dan penjelasan terkait tugas dan pekerjaannya ataupun pengenalan lokasi tempat tugas baru maupun jadwal kerja. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu metode yang menggunakan sumber-sumber data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, teori hukum dan pendapat para ahli hukum, yang kemudian dianalisis serta menarik kesimpulan dari masalah yang akan diigunakan untuk menguji dan mengkaji data sekunder tersebut. Syarat mutlak apabila pekerja/buruh bisa dikualifikasikan mengundurkan diri harus terdapat dua syarat minimum yang sifatnya kumulatif yaitu : (1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah (2) Telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Ketika kedua syarat tersebut tidak pernah dilakukan oleh maka tidak bisa dikategorikan mangkir yang berbuah Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dengan dikualifikasikan mengundurkan diri. Dalam permasalahan-permasalahan yang terjadi di ranah ketenagakerjaan biasanya sering terjadi sengketa antara pekerja dengan pengusaha/pemberi kerja dan serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha/pemberi kerja. Perselisihan ada 4 (empat) macam yaitu : Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Hanya Dalam Satu Perusahaan. Penyelesaian sengketa tersebut dengan cara litigasi dan non litigasi, non litigasi yaitu dengan cara Bipatrit, Mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Penyeleesaian lewat litigasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam hal mangkir kerja menjadi perselisihan maka bisa langsung diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial karena termasuk kedalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Perlu adanya kerja sama antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha yang dinamis agar terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 01 Feb 2020 06:40
Last Modified: 01 Feb 2020 06:40
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/47513

Actions (login required)

View Item View Item