PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM PERUMUSAN STELSEL SANKSI PIDANA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN

Yeti Kurniati, NPM.139030015 (2019) PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM PERUMUSAN STELSEL SANKSI PIDANA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN. Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Yeti Kurniati _MIH_copy.docx

Download (40kB)

Abstract

Hukum ketenagakerjaan memiliki kedudukan dalam tatanan hukum nasional sebagai hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. Suatu hal yang menarik untuk dikaji dalam kaitannya dengan penerapan sanksi pidana di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kental dengan masalah keperdataan dan administratif, sehingga jarang sekali ditemukan kasus-kasus seperti mempekerjakan anak tanpa izin orang tuanya, membayar upah lebih rendah dari upah minimum, pengusaha yang tidak membuat peraturan perusahaan, pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun dan lain sebagainya diselesaikan melalui pemidanaan. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya suatu penelitian mengenai penerapan prinsip keadilan restoratif dalam perumusan stelsel sanksi pidana di bidang ketenagakerjaan. Penelitian ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menguji dan mengkaji data sekunder dengan tahap penelitian kepustakaan dan studi lapangan, kemudian data dianalisis dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip keadilan restoratif dalam perumusan stelsel sanksi pidana bidang ketenagakerjaan di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan penambahan ketentuan sanksi restitusi sebagai sanksi tindakan (treatment) disamping penerapan sanksi pidana (punishment) yang selama ini masih digunakan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengenaan sanksi tindakan (treatment) dapat diterapkan pada ketentuan Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1) dan (2), Pasal 82, Pasal 85 ayat (3), Pasal 90 ayat (1), Pasal 93 ayat (2), Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) dan Pasal 167 ayat (5), karena ketentuan tersebut tergolong ke dalam perbuatan hukum perdata dan administratif. Pemberian sanksi tindakan berupa restitusi berguna sebagai sarana untuk memperbaiki hubungan kedua belah pihak (Pekerja dan Pengusha) agar terwujudnya rekonsiliasi/ pemulihan pada keadaan semula (restutio in integrum). Selain dari pada itu alternatif selanjutnya ialah dilakukannya upaya “Depenalisasi” terhadap beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud di atas yang semula diancam dengan pidana kemudian ancaman pidana ini dihilangkan dan digantikan dengan pemberian restitusi. Kata Kunci: Ketenagakerjaan, Keadilan Restoratif, Restitusi.

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 07 Oct 2019 09:00
Last Modified: 09 Oct 2019 03:11
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/45420

Actions (login required)

View Item View Item