ASAS IMPARSIALITAS HAKIM ADHOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) DALAM PUTUSAN YANG OBJEKTIF DAN ADIL (Oleh : Supono, Program S3 Ilmu Hukum UNPAS Banduag)

Supono, NPM : 149030005 and Promotor:, Prof.Dr. H. Mashudi,SH.,MH (2019) ASAS IMPARSIALITAS HAKIM ADHOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) DALAM PUTUSAN YANG OBJEKTIF DAN ADIL (Oleh : Supono, Program S3 Ilmu Hukum UNPAS Banduag). Disertasi(S3) thesis, Perpustakaan Pascasarjana.

[img] Text
ARTIKEL SUBMIT SUPONO-S-3 UNPAS.docx

Download (109kB)

Abstract

Salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur tangan pihak ekstrayudisial untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran dan kepastian hukum. Terdapat 6 asas kekuasan kehakiman yang merdeka, salah satunya Asas Objektivitas yang mensyaratkan penyelesaian perselisihan akan baik dan dapat diterima oleh semua pihak, jika dilakukan secara imparsial (tidak memihak), objektif dan adil. Namun dalam pelaksanaanya, khususnya pada UU No. 2 Tahun 2004, Susunan Majelis Hakimnya justru mengharuskan anggota majelisnya berasal dari organisasi pengusaha dan organisasi SP/SBSpesifikasi Penelitian yang digunakan dalam Disertasi ini adalah Penelitian Deskripstif Analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji dan menguji data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, kemudian disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Kesimpulan dari hasil analisa adalah tidak ada pengaturan khusus mengenai Asas Imparsialitas Hakim Adhoc PHI dalam putusan yang objektif dan adil dalam iatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Pelaksanaan Asas Imparsialitas dalam UU No. 2 Tahun 2004 secara teori bertentangan dengan asas tersebut, karena adanya keterkaitan langsung para hakim adhoc PHI dengan organisasi pengusulnya (SP/SB maupun APINDO). Pelaksanaan asas imparsialitas ini berpengaruh untuk perselisihan hak, kepentingan dan PHK serta tidak berpengaruh untuk perselisihan antar SP/SB. Adapun dasar pemikiran penyusun UU No. 2 Tahun 2004 menetapkan susunan Majelis Hakim PHI yang demikan adalah sebagai wujud melaksanakan komitmen bersama secara internasional sesuai isi Konvensi International Labour Organization (ILO) No.K-144 yang pada prinsipnya menghendaki agar dalam setiap penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan dilakukan secara Tripartit.Terdapat beberapa kendala yang ada dalam pelaksanaan asas imparsialitas yaitu tidak adanya jaminan kepastian adanya keseimbangan pengetahuan dan pengalaman, baik yang dimiliki Ketua Majelis maupun Anggota Majelis Hakim, diperlukan waktu yang lama untuk melakukan internalisasi budaya kode etik perilaku hakim, khususnya bagi hakim adhoc, belum terbentuknya budaya menghormati putusan majelis hakim PHI meskipun telah mempertimbangkan kepentingan para pihak (dengan adanya hakim adhoc), masih adanya PHI di kota-kota tertentu yang jumlah anggota majelisnya tidak seimbang antara hakim adhoc unsure Apindo dengan unsur SP/SB. Kata Kunci: Asas Imparsialitas, Hakim Adhoc, Pengadilan Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 04 Oct 2019 07:38
Last Modified: 10 Dec 2019 07:46
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/45330

Actions (login required)

View Item View Item