PENEGAKKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGAIAN KEUANGAN NEGARA

Wanda Winata, NPM : 168040044 Konsentrasi : Hukum Pidana (2019) PENEGAKKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGAIAN KEUANGAN NEGARA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
- WANDA - Copy.docx

Download (43kB)

Abstract

Negara melalui pemerintahan juga telah banyak membentuk dan memberlakukan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi. Upaya tersebut untuk menyelematkan keuangan atau perekonomian negara dari tindak pidana korupsi. Dalam upaya demikian penegakan hukum tindak pidana korupsi belum mampu untuk mencegah terjadinya kerugian negara serta belum mampu mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal. Berdasarkan hal tersebut penulis tertaik untuk meneliti mengapa pengembalian kerugian keuangan negara memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan tindak pidana korupsi; Apakah mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara menggunakan ranah pidana lebih baik dari ranah perdata; serta bagaimana sebaiknya pengaturan mengenai pengembalian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan cara menelusuri peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalah yang diteliti. Adapun hasil penelitian yang diperoleh, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara memiliki peran sangat penting dalam penegakkan tindak pidana korupsi sebagai satu upaya nyata negara dalam memulihkan, menyelamatkan keuangan dan perekonomian rakyat dan negara, memperbaiki pertumbuhan serta kelangsungan pembangunan nasional, memulihkan hak-hak sosial, ekonomi masyarakat secara luas, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, memberikan jaminan atas kepastian, kemanfaatan dan keadilan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia, mengimplementasikan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap Bangsa Indonesia serta harkat dan martabat manusia Bangsa Indonesia, merealisasikan atau menjalankan amanat sila ke lima Pancasila serta amanat negara hukum, mencegah siapapun yang memiliki kendali atas aset-aset yang diperoleh secara tidak sah untuk melakukan tindak pidana lain di masa yang akan datang; meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya, membentuk kesejahteraan negara dan masyarakat yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan perikemanusiaan sesuai dengan Pancasila, mengatasi kerusakan - kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara menggunakan ranah pidana sama baiknya dengan mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara menggunakan ranah perdata. Mekanisme satu dan yang lainnya saling mengisi dan melengkapi kekurangan satu dan lainnya dan tidak bisa dihilangkan satu mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara dari mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara yang lainnya. Pengaturan mengenai pengembalian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi di masa yang akan datang perlu melakukan pembenahan terhadap perundang-undangan tindak pidana korupsi yang mengandung kelemahan dalam rangka optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Upaya Pengembalian Kerugaian Keuangan Negara.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 24 Sep 2019 04:31
Last Modified: 24 Sep 2019 04:31
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/43924

Actions (login required)

View Item View Item