ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DENGAN LEBIH DARI 1 (SATU) SUMBER

Helga Alviraini Karmana, 142040082 (2018) ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DENGAN LEBIH DARI 1 (SATU) SUMBER. Skripsi(S1) thesis, PERPUSTAKAAN.

[img] Text
BAB II.docx

Download (69kB)
[img]
Preview
Image
scan ttd sidang.jpg

Download (643kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.docx

Download (17kB)
[img] Text
BAB I.docx

Download (49kB)
[img] Text
ABSTRAK.docx

Download (20kB)
[img] Text
COVER.docx

Download (47kB)

Abstract

Kantor Konsultan Pajak E.Kos & Partner merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perpajakan. Berdasarkan penelitian awal pada Kantor Konsultan Pajak E.Kos & Partner ditemukan permasalahan yaitu adanya perhitungan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan pada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Lebih dari 1 (satu) Sumber. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui analisis penggunaan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Lebih dari 1 (satu) Sumber pada salah satu Wajib Pajak Bapak AG. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif sedangkan teknik pengumpulan data primer yang dipakai yaitu observasi non partisipan dan data sekunder yang digunakan yaitu studi kepustakaan serta wawancara terstruktur. Teknik analisis data dilakukan secara pengelompokkan data dengan reduksi data, display data dan analisis data. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penghasilan neto Bapak AG diperhitungkan dengan menggunakan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan karena tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan pekerjaannya masing-masing dimana pekerjaan Bapak AG yaituPemilik Hotel dan sebagai Pengacara di Rumah Sakit Mata Bandung. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya permasalahan yaitu beliau hanya melakukan pencatatan atas transaksi yang dilakukan. Yang dicatat menyangkut pemasukan dan pengeluaran. Dengan kondisi ini, sulit diketahui dengan pasti besarnya penghasilan neto. Sehingga butuh waktu yang tidak sebentar, belum lagi keakuratannya. Kesimpulan dari penelitian ini yaituBapak AG harus menghitung secara terpisah penghasilan sebagai Pengacara dan penghasilan sebagai pemilik Hotel terkait dengan ditemukannya permasalahan adanya perbedaan penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan di setiap penghasilan pekerjaannya, sehingga muncul perbedaan persepsi antara Wajib Pajak dengan Fiskus mengenai neto/penghasilan bersih, yang dimana neto/penghasilan bersih itu berbeda antara penghasilan Pengacara dan penghasilan Hotel, padahal secara fiskus kedua penghasilan tersebut harus digabungkan dan dilaporkan dalam 1 (satu) SPT 1770, artinya orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari 1 (satu) sumber.Saran-saran yang dapat peneliti kemukakan yaitu meskipun Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan tidak perlu membuat pembukuan tetapi cukup hanya membuat pencatatan saja, namun lebih baik jika Wajib Pajak mampu menyelenggarakan akuntansi, sebab dengan itu perhitungan penghasilan kena pajak menjadi lebih akurat. Kata Kunci: Norma Penghitungan Pajak Penghasilan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Administrasi Niaga 2018
Depositing User: Mr Iwan Ridwan Iwan
Date Deposited: 05 Oct 2018 04:56
Last Modified: 05 Oct 2018 04:56
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/37496

Actions (login required)

View Item View Item