RELASI DOKTER LAYANAN PRIMER DENGAN PRAKTIK KEDOKTERAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEPASTIAN

Lydia, NPM : 168040001 (2018) RELASI DOKTER LAYANAN PRIMER DENGAN PRAKTIK KEDOKTERAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEPASTIAN. Thesis(S2) thesis, Perpustakaan Pascasarjana.

[img] Text
Artikel Lydia.docx

Download (89kB)

Abstract

Upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya pada mulanya berupa upaya penyembuhan penyakit, kemudian secara berangsur-angsur berkembang ke arah keterpaduan upaya kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas. Pola pikir yang berkembang di masyarakat adalah bagaimana cara mengobati bila terkena penyakit yang tentu akan membutuhkan dana yang lebih besar bila dibandingkan upaya pencegahan. Upaya pencegahan penyakit terutama dilaksanakan pada fasilitas kesehatan primer. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran pasal 8 ayat (3), Dokter Layanan Primer adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas. Dokter Layanan Primer merupakan perwujudan dari pemenuhan kebutuhan masyarakat akan seorang dokter dalam tingkat pelayanan primer. Sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran disahkan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 28 ayat (1), Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan dilaksanakan oleh organisasi profesi melalui pengembangan profesionalitas berkelanjutan dan wajib diikuti oleh dokter. Dokter mendapatkan sertifikat kompetensi dari Kolegium Dokter Indonesia sebagai “Dokter Layanan Primer”. Oleh karena itu, perlu dianalisis dan dikaji bagaimana Kedudukan Dokter Layanan Primer Setara Spesialis Relasinya dengan Praktik Kedokteran, Pelaksanaan Program Dokter Layanan Primer Setara Spesialis Relasinya dengan Praktik Kedokteran dan Bagaimana Seyogianya Relasi Dokter Layanan Primer Setara Spesialis dengan Praktik Kedokteran. Metode Penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil diperoleh Kedudukan Dokter Layanan Primer Setara Spesialis telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 122/PUU-XII/2014 dalam Perkara Pengujian UU Pendidikan Kedokteran Terhadap UUD 1945, namun dalam Relasinya dengan Praktik Kedokteran menimbulkan ketidakpastian hukum karena UU Pendidikan Kedokteran yang mengatur Dokter Layanan Primer Setara Spesialis tidak harmonis dengan UU Praktik Kedokteran yang hanya mengenal jenis profesi “Dokter” dan “Dokter Spesialis”. Seyogianya, Relasi Dokter Layanan Primer dengan Praktik Kedokteran memerlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan koordinasi semua Pihak baik Pemerintah, Organisasi Profesi, Fakultas Kedokteran, DPR dan Masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum. Kata Kunci: Relasi, dokter layanan primer, praktik kedokteran, kolegium, upaya pencegahan penyakit.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 09 Aug 2018 07:11
Last Modified: 09 Aug 2018 07:11
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/34531

Actions (login required)

View Item View Item