KEDUDUKAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG DIKALAHKAN OLEH SURAT GIRIK/KIKITIR DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UUPA JO. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

NINDIA PITALOKA RISWANDINI, 141000306 (2018) KEDUDUKAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG DIKALAHKAN OLEH SURAT GIRIK/KIKITIR DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UUPA JO. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (561kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB III.pdf

Download (538kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (156kB) | Preview
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (600kB)
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (610kB) | Preview
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (290kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (166kB) | Preview

Abstract

Sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria pada Tahun 1960, hukum pertanahan di Indonesia mengalami perubahan, yaitu menghapuskan sistem pertanahan di Indonesia yang bersifat dualisme/pluralisme dan diganti dengan hukum tanah yang bersifat unifikasi hukum. Timbul hak-hak baru seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, dan muncul suatu aturan yang didasarkan pada Pasal 19 UUPA bahwa untuk menciptakan kepastian hukum pertanahan, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Terhadap tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak berupa sertipikat hak atas tanah, yang merupakan bukti kuat mengenai kepemilikan tanah. Permasalahan yang timbul adalah pendafataran tanah di Indonesia belum terlaksanakan secara efektif, akibatnya masih banyak kasus berupa pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya sertipikat diatas suatu obyek tanah dan melayangkan gugatan dengan alat bukti berupa girik/kikitir, notabenenya girik adalah bukti kepemilikan tanah adat yang harus dikonversi, kemudian setelah berlakunya UUPA girik/kikitir bukanlah lagi suatu alat bukti kepemilikan tanah dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan girik hanya merupakan surat keterangan pembayaran atau pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sehingga menimbulkan persoalan mengenai kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang Sertipikat Hak atas tanah yang didapatkan melalui itikad baik dengan melakukan pendaftaran tanah, namun tetap bisa di gugat oleh pihak lain. Permasalahan yang hendak diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum alat bukti hak berupa sertipikat dan girik, Bagaimana jaminan kepastian hukum alat bukti hak atas tanah berupa sertipikat yang dikalahkan oleh girik/kikitir dan bagaimana tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus sertipikat yang dikalahkan oleh girik/kikitir. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah yang terjadi dilapangan, melakukan penelusuran kepustakaan dan melakukan wawancara dari narasumber guna menjawab permasalahan diatas. Kewajiban pemerintah menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah melalui politik hukum pertanahan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UUPA, serta Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, harus saling bersinergi dengan masyarakat dalam mewujudkan upaya menjamin kepastian hukum tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Negara Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) wajib menerbitkan sertipikat berdasarkan asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas aman, sekalipun sistem pendaftaran tanah di Indonesia berstelsel negatif bertendensi Positif. Sedangkan masyarakat berdasarkan asas keterbukaan wajib mengetahui tanah yang termuat dalam sertipikat yang diterbitkan. Maka kepastian hukum dan kekuatan hukum dari sertipikat tanah akan terjamin. Kata kunci : Kepastian Hukum, Kekuatan Hukum Pendaftaran Tanah, Alat Bukti Kepemilikan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 01 Mar 2018 07:38
Last Modified: 01 Mar 2018 07:38
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/33731

Actions (login required)

View Item View Item