PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTIK MEDIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JO UNDANG – UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN

Putri Indah Caturi, NPM : 148040054 (2017) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTIK MEDIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JO UNDANG – UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN. Thesis(S2) thesis, unpas.

[img] Text
Jurnal Artikel Putri.rtf

Download (115kB)

Abstract

Untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang memuaskan kepada masyarakat dan memberikan perlindungan hukum, maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Undang-undang tersebut diharapkan memberikan perlindungan kepada masyarakat, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan serta memberikan kepastian hukum. Malpraktik atau Malapraktik adalah praktik kedokteran yang dilakukan salah atau tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik. Jadi malpraktik dapat diartikan sebagai suatu tindakan kesalahan atau kealpaan yang dilakukan oleh dokter dalam melakukan kewajiban professional yang tidak sesuai dengan kajian medis. Masyarakat yang dirugikan atas adanya malapraktik kedokteran membutuhkan perlindungan hukum yang telah mengakibatkan kerugian atau penderitaan lebih lanjut pada pasien, Identifikasi masalahnya adalah: 1. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana seorang dokter yang melakukan malpraktik medik, 2. Bagaimanakah kebijakan hukum pidana dalam menangani tindak pidana malpraktik kedokteran yang dilakukan seorang dokter. Metode penelitian dalam tesis ini diskripsi analitis, penelitian yang menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat tentang kebijakan tentang sanksi pidana minimum khusus, dengan pendekatan yuridis normatif (doktriner) yang ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain (penelitian sekunder, kepustakaan). Kesimpulan: 1. Pertanggungjawaban pidana merupakan pertanggung jawaban atas tindakan-tindakan yang bersifat melawan hukum. Pertanggung jawaban pidana dapat menjurus kepada pemidanaan si pelaku jika pelaku telah terbukti melakukan suatu tindak pidana dan tindakannya tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah ditentukan dalam undang-undang. 2. Kebijakan Hukum Pidana dalam mencegah dan menanggulangi malpraktik antara lain mengeluarkan Undang-Undang tindak pidana malpraktik kedokteran. Hukum positif itu diantaranya Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP) , Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992 Juncto Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan , Undang – undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, malpraktik medik, Kebijakan hukum pidana (Penal Policy).

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 13 Sep 2017 07:36
Last Modified: 13 Sep 2017 07:36
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/29251

Actions (login required)

View Item View Item