KEDUDUKAN HUKUM SURAT EDARAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 203/K/KPI/02/16 DIHUBUNGKAN DENGAN SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

RIO WILHAR PRATAMA, NPM. 121000076 (2016) KEDUDUKAN HUKUM SURAT EDARAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 203/K/KPI/02/16 DIHUBUNGKAN DENGAN SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
D. Daftar Isi.pdf

Download (136kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (430kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (373kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB III.pdf

Download (436kB) | Preview
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (303kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (152kB)
[img]
Preview
Text
K. Daftar Pustaka.pdf

Download (376kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh Kedudukan Hukum Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia No 203/K/KPI/02/16 dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia dengan tujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Kedudukan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia No 203/K/KPI/02/16 dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Selain itu juga untuk mengetahui fungsi KPI dalam penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Realita yang terjadi Surat Edaran ini kedudukanya lebih tinngi dibandingkan Undang-Undang. Adapun Rumusan masalah dalam penelitian ini : Bagaimana Kedudukan Surat Edaran KPI No 203/K/KPI/02/16 dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia ? dan Bagaimana fungsi KPI dalam penyelenggaraan penyiaran di Indonesia ? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan tekhnik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research). Data dilengkapi dengan data primer dari hasil analisis UUD 1945, berbagai peraturan perundang-undangan, surat edaran, putusan, dan data sekunder dari referensi-referensi (buku, artikel, karya ilmiah, jurnal, media ctak, majalah, dan website), serta data tersier, dalam hal ini, dengan menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia, dan diolah dengan metode analisis kualitatif secara deduktif. Adapun temuan hasil dari penelitian. Pertama, Surat Edaran KPI bukanlah termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Lahirnya surat edaran KPI bukan atas dasar diperintahkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, melainkan berlandaskan pada asas yang disebut didkresi, sehingga surat edaran KPI dikategorikan sebagai peraturan kebijakan. Kedua, terdapat hubungan check and balances antara KPI dengan cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. KPI ditinjau menurut fungsi kelembagaan merupakan lembaga penunjang yang menjalankan fungsi administratif dan fungsi legislatif. Ditinjau menurut hierarki kelembagaan, KPI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, secara hierarki KPI termasuk ke dalam kategori organ lapis dua kelompok kedua. Fungsi KPI sebagai penyusun dan pengawas berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara masyarakat, lembaga penyiaran dan pemerintah. Dalam menjalankan fungsinya KPI berkoordinasi dengan lembaga penyiaran dan pemerintah, sebagai upaya menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran. Kata Kunci : Surat Edaran, Komisi Penyiaran Indonesia, Peraturan Perundang-Undangan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Ekonomi > Akuntansi 2016
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 24 Jan 2017 08:08
Last Modified: 26 Aug 2017 03:41
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/14510

Actions (login required)

View Item View Item