DERY KRISTIAN DAELI, NPM. 111000154 (2016) KEABSAHAN SURAT WASIAT TERHADAP PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN POLIGAMI DIHUBUNGKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Fakultas Hukum Unpas, BANDUNG.
|
Text
4.Kata Penganar.pdf Download (196kB) | Preview |
|
|
Text
5.Daftar Isi.pdf Download (97kB) | Preview |
|
|
Text
6.Bab I.pdf Download (445kB) | Preview |
|
|
Text
7.Bab II.pdf Download (365kB) | Preview |
|
|
Text
11.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (314kB) | Preview |
Abstract
Poligami merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW dan ada kalanya seorang suami terpaksa melakukan poligami karena tidak dapat memiliki keturunan dari sang isteri. Suami harus memiliki ijin terlebih dahulu dari sang isteri untuk dapat berpoligami. Terdapat kasus Alm. Agus Shabar, beliau seorang pengusaha kaya raya yang memiliki dua orang isteri, karena perkawinan dengan isteri pertamanya tidak dapat memperoleh keturunan, kemudian setelah ia meninggal, diketahui bahwa seluruh hartanya diberikan kepada isteri keduanya melalui surat wasiat. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami hak serta kedudukan isteri-isteri di dalam perkawinan poligami terkait perolehan pembagian harta bersama dihubungkan dengan Kompilasi Hukum Islam serta untuk memahami keabsahan surat wasiat terhadap pembagian harta perkawinan poligami dihubungkan dengan Kompilasi Hukum Islam dan memahami penyelesaian sengketa pembagian harta bersama perkawinan poligami yang menggunakan surat wasiat dihubungkan dengan Kompilasi Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah meliputi spesifikasi peneltian bersifat deskriptif analitis, metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif serta teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa di dalam pasal 65 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU Perkawinan, pada pokoknya isteri kedua dalam perkawinan poligami tidak hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua, serta semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing. Pasal 94 KHI mengatur pula harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Menurut Pasal 195 KHI pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami diperbolehkan menggunakan surat wasiat asalkan porsi yang dibagikan sesuai dengan aturan di dalam Undang-undang dan juga mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris. Kata Kunci : Perkawinan Poligami, Surat Wasiat, Pembagian Harta Bersama
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2011 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 03 Oct 2016 12:14 |
Last Modified: | 03 Oct 2016 12:14 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/13508 |
Actions (login required)
View Item |