ISMAIL, NPM. 111000316 (2016) TINJAUAN HUKUM MEREK DAGANG CONVERSE DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
bab_1_ok.PDF Download (314kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR_PUSTAKA.PDF Download (286kB) | Preview |
|
|
Text
bab_2_ok.PDF Download (425kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR_ISI.PDF Download (10kB) | Preview |
|
|
Text
lembar_pengesahan_dekan.PDF Download (83kB) | Preview |
Abstract
Pasing off yaitu pelanggaran yang dilakukan dengan cara menggunakan merek yang telah bereputasi ke dalam barang-barang yang dijual. Perlindungan atas merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, pentingnya peran HKI dalam pembangunan perekonomian masyarakat Indonesia, sehingga produk, baik yang berupa barang dan jasa akan diturunkan di dalam masyarakat dalam proses jual dan beli, dalam hal ini merek sebagai bagian dari HKI menjadi sesuatu hal yang sangat penting, Melihat realitas tentang pemalsuan merek converse yang marak terjadi di kota Bandung, serta melihat dampakdampak yang dihasilkan dapat membuat kekacauan. Pada persoalan hukum peniruan merek tersebut, maka masalah yang akan dibahas yaitu : 1. Bagaimana perlindungan Hukum Merek Converse dilihat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? 2.Dampak apakah yang dapat ditimbulkan dari peniruan Merek Dagang Converse terhadap konsumen baik dilihat dari Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? 3. Bagaimanakah Penyelesaian permasalahan kasus beredarnya Merek Dagang Converse yang diedarkan bukan pemiliknya? Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, tahap penelitian yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis normatif. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menyatakan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai produksi masih dijalankan berlaku surut sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek (filling date) yang bersangkutan dan dapat diperpanjang.Untuk melindungi merek-merek dagang suatu perusahaan dari pembajakan, maka bagi para pembajak tersebut dapat di kenakan sanksi-sanksipembatalan dan pengghentian merek, gugatan perdata dan gugatan pidana. Selain itu, konsumen memiliki resiko yang lebih besar dari pada pelaku usaha, hal ini disebabkan posisi tawar konsumen yang lemah. Konsumen harus dilindungi oleh hukum. MakaBerdasarkan Pasal 76 angka (1) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, dipahami bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak atas merek dengan cara pemakaian merek tanpa hak adalah pertanggungjawaban perdata berupa ganti rugi kepada pemilik merek terdaftar dan menghentikan penggunaan merek yang mereka tiru tersebut, Kata Kunci : Merek Dagang, Pelanggaran Hak Cipta, Perlindungan Konsumen. iv ABSTRACT Passing off is a violation committed by using reputable trademark for the selling goods. The protection of the trademark is stipulated in the Law No. 15, 2001 concerning Trademark. The role of IPR is so important for Indonesia economic development that the product either goods and services will be throwns in the society in the selling and buying process. In this case, trademark as the part of IPR becomes vital. Seeing the reality of the conterfeit of Converse brand happening in Bandung, and the impacts inflicted can creat chaos. For the issue of this conflict, the problems discussed are: 1. How is the legal protection for converse brand under Law No. 15, 2001 concerning Trademark and Law No. 8, 1999 concerning Consumer Protection? 2. What impact can be inflicted from the conterfeit of Converse Brand on the consumer either seen from Law No. 15, 2001 concerning Trademark and Law No. 8, 1999 concerning Consumer Protection? 3. What is the settlement of the spread of conterfeit Converse brand by the nonholder of the brand? The research used the research specification of descriptive analytical and juridical normative method of approach. The stage of the research used was library study and field study. Data collecting technique was document study. According to the method of approach used, data obtained for the research were anaylzed juridical normatively. The Law No. 15, 2001 concerning Trademark stipulating that register trademark is protected by law for 10 (ten) years and can be extended if the production is guaranteed. It is retroactive since the filling date of the brand and can be extended. To protect the trademarks from the conterfeiting, the conterfeiter can be sanction for cancellation and termination of the brand, civil lawsuit and criminal charge. In addition, consumers are at higher risk than the business proprietor is, since their bargaining power is weak. Consumer should be protected by law. Therefore, under Article 76 (1) of Law No. 15, 2001 concerning Trademark, it can be understood that the liability of the business proprietor infringing the copyright by the using the brand without anyrights is civil liability such as compensation to the copyright holder and termination of the use of the brand copied. Keywords: Trademark, copyright infringement, consumer protection
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2011 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 29 Sep 2016 13:26 |
Last Modified: | 29 Sep 2016 13:26 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/13266 |
Actions (login required)
View Item |