ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PRAKTEK DI PENGADILAN

MUHAMMAD NIZAR, NPM. 138040032 (2016) ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PRAKTEK DI PENGADILAN. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
JURNAL MUHAMMAD NIZAR.docx

Download (54kB)

Abstract

Korupsi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian, dan sudah ada sejak manusia bermasyarakat di atas bumi ini. Yang menjadi masalah adalah meningkatnya korupsi itu seiring dengan kemajuan kemakmuran dan teknologi. Diterapkannya pembalikan beban pembuktian terhadap perbuatan tertentu dan juga mengenai perampasan hasil korupsi sebagai wujud dari tekad atau good will dari penyelenggara negara dalam memberantas korupsi serta berusaha mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Sistem ini diharapkan dapat berlaku sangat efektif dalam menjerat pelaku korupsi. Identifikasi masalah yang pertama adalah bagaimana Implementasi Asas Pembuktian Terbalik dalam penerapannya di Pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan yang kedua Bagaimana Peranan Pembebanan Pembuktian Terbalik Dalam Meminimalisasi Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala tertentu. Maksudnya adalah untuk mempertegas hipotesa agar dapat memperluas teori-teori lama atau di dalam kerangka menyusun teori-teori baru, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu yaitu penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Metode pendekatan ini digunakan mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundangan yaitu hubungan peraturan satu dengan peraturan lainnya serta kaitannya dengan penerapan dalam praktek. Implementasi asas pembuktian terbalik di pengadilan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1210 K/Pid.Sus/2011 dengan terdakwa Sudirman Bungi, SIP., Msi Bin Bungi dimana terdakwa didakwa dengan dengan dakwaan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana pembuktian terbalik digunakan oleh terdakwa, dan dalam putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 73/Pid.B/2006/PN.Blt dalam perkara atas nama terdakwa DAYU MUHARTO, BSc terdakwa di dakwa dengan dakwaan pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun l999 sebagaimana diubah dengan undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Peranan pembebanan pembuktian terbalik adalah upaya yang dilakukan seorang terdakwa untuk membuktikan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penutut Umum. Namun untuk melakukan pembenahan oleh pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan lewat amandemen yang dianggap masih memiliki kendala dalam penerapannya untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi serta membentuk lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu pemerintah dalam menegakan hukum. Kata kunci : pembuktian terbalik, tindak pidana

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 10 Sep 2016 17:29
Last Modified: 10 Sep 2016 17:29
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/11947

Actions (login required)

View Item View Item