FUNGSI ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI TINGKAT PENYIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT KAITANNYA DENGAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU

Dr. Saut Taruli Tua Panggabean, SH., MH., NPM. 129313023 (2016) FUNGSI ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI TINGKAT PENYIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT KAITANNYA DENGAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU. Disertasi(S3) thesis, UNPAS.

[img] Text
03. JURNAL DISERTASI.rtf

Download (295kB)

Abstract

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa Advokat bersifat pasif dalam artian hanya melihat dan mendengarkan saja. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam KUHAP, seorang Advokat harus bersifat pasif, dalam pengertian ketika pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang Penyidik (Polri) dalam kondisi yang masih normal, tidak meggunakan kekerasan atau bentuk fisik lainnya, sedangkan apabila sudah melampui batas kewajaran dan berindikasi terhadap pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Dalam kondisi ini seorang Advokat dapat saja menyampaikan peringatan kepada Penyidik, untuk tidak melakukan penyiksaan, namun ketika pemeriksaan masih dalam batas kewajaran yang masih sesuai dengan standar, maka penasehat hukum membuat catatan secara khusus untuk dapat digunakan dalam pembelaan di Pengadilan. Bahwa dalam pemeriksaan di tingkat Penyidikan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pada tingkat Penyidikan, Penyidik dibekali dengan kewenangan sebagaimana yang terdapat di dalam Hak Penyidik Pasal 38, 39, 42 dan 43 KUHAP jo. Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2003, untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen milik Tersangka, di sisi lain juga, seorang Advokat berhak untuk melindungi hak-hak dokumen milik Tersangka agar tidak di sita. Dalam prakteknya, khususnya dalam perkara pidana, penerapan pemberian bantuan hukum atau hak seorang Advokat untuk mendampingi seorang Tersangka, sangat sering diabaikan. Tersangka yang perkaranya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHAP, nyatanya pada tahap Penyidikan hingga pemeriksaan di persidangan tidak di dampingi oleh penasihat hukum, malah belakangan ada trend yang sering terjadi yaitu kepada Tersangka diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk melakukan penolakan hadirnya penasihat hukum.

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 09 Sep 2016 15:05
Last Modified: 09 Sep 2016 15:05
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/11853

Actions (login required)

View Item View Item