Wibawa Gintings, Aman (2026) TINDAK PIDANA PENIPUAN TEKNOLOGI DEEPFAKE MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
AMAN WIBAWA GINTING FIX.pdf Download (440kB) | Preview |
Abstract
Penggunaan teknologi untuk melakukan tindak pidana penipuan tentunya sangat meresahkan mengingat semakin canggihnya teknologi berarti semakin canggih pula pola atau cara yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan. Seperti tindak pidana penipuan yang menggunakan Artificial Intelligence (AI) yaitu Deepfake sebagai sarananya. Teknologi yang semakin canggih mendorong pembentukan peraturan khusus yang menanganinya. Dengan karakter yang mendorong diperlukannya suatu pengaturan khusus tersebut, penulis berupaya untuk meninjau lebih lanjut apakah pengaturan hukum pidana yang sudah ada telah memadai dalam penanggulangan tindak pidana penipuan berbasis teknologi Deepfake. Untuk menguraikan permasalahan dalam pengaturan tindak pidana penipuan menggunakan teknologi Deepfake penulis membaginya dengan mendalami beberapa permasalahan terkait dengan Bagaimana konstruksi tindak pidana penipuan berbasis teknologi deepfake melalui media sosial dalam hukum pidana Indonesia danBagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan menggunakan teknologi deepfake melalui media sosial. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosio legal, yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode penelitian menggabungkan analisis hukum dengan pendekatan ilmu sosial. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana Indonesia pada dasarnya telah memiliki landasan yuridis untuk menanggulangi tindak pidana penipuan berbasis teknologi deepfake melalui media sosial, khususnya melalui Pasal 492 KUHP Nasional, Pasal 35 UU ITE, dan UU PDP. Dari sisi pertanggungjawaban pidana, penipuan berbasis teknologi deepfake melalui media sosial harus memenuhi elemen kesengajaan (dolus) dimana pelaku secara sadar merencanakan penggunaan teknologi deepfake, memilih wajah atau identitas digital korban atau tokoh publik, menyusun skenario narasi penipuan, dan mendistribusikan konten tersebut melalui platform media sosial yang memiliki jangkauan luas.
| Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
|---|---|
| Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2026 |
| Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
| Date Deposited: | 09 Oct 2026 07:31 |
| Last Modified: | 09 Oct 2026 07:31 |
| URI: | https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/85227 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
