Mahardika Efendi, Candra (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYUNTINGAN TANGKAPAN LAYAR JUDUL BERITA (TIMPA TEKS) DI MEDIA SOSIAL. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
CANDRA MAHARDIKA.pdf Download (208kB) | Preview |
Abstract
Praktik penyuntingan tangkapan layar judul berita (timpa teks) di media sosial sering kali berada di zona abu-abu antara harapan masyarakat akan ruang ekspresi (satire/kritik) dan kenyataan penegakan hukum pidana yang rigid melalui UU ITE. Secara normatif, tindakan mengubah teks dokumen milik pihak lain tanpa hak demi menyebarkan informasi palsu merupakan tindak pidana. Namun dalam realitas yudisial, penerapannya kerap memicu ketegangan antara kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak sipil digital. Identifikasi masalah penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyuntingan Tangkapan Layar Judul Berita (Timpa Teks) Di Media Sosial? Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyuntingan Tangkapan Layar Judul Berita (Timpa Teks) Di Media Sosial? Bagaimana Kendala dan Upaya Penanggulangan Terhadap Pelaku Penyuntingan Tangkapan Layar Judul Berita (Timpa Teks) Di Media Sosial? Metode penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menguji data sekunder yang berupa hukum positif khususnya di bidang hukum pidana. Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan secara sistematis fakta-fakta dan permasalahan yang diteliti sekaligus menganalisis peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyuntingan Tangkapan Layar Judul Berita (Timpa Teks) Di Media Sosial. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyuntingan tangkapan layar (screenshot) judul berita dengan metode "timpa teks" di media sosial adalah tindakan memanipulasi elemen visual teks berita sehingga mengubah makna aslinya dinilai sebagai bentuk intervensi ilegal terhadap keaslian dokumen elektronik. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyuntingan tangkapan layar (screenshot) judul berita dengan cara menimpa teks (overlay text) di media sosial diatur melalui ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Kendala dan Upaya Penanggulangan Terhadap Pelaku Penyuntingan Tangkapan Layar Judul Berita (Timpa Teks) Di Media Sosial adalah Kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku penyuntingan tangkapan layar judul berita (timpa teks) di media sosial umumnya berakar dari karakteristik ruang digital yang anonim, masif, dan cepat berubah. Aparat penegak hukum (khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Polri) perlu secara konsisten melakukan patroli siber (cyber patrol) dan memproses hukum para penyebar hoaks manipulasi tangkapan layar berita, terutama yang memicu keresahan publik atau instabilitas sosial, guna memberikan efek jera (deterrent effect).
| Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
|---|---|
| Divisions: | Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2026 |
| Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
| Date Deposited: | 06 Oct 2026 08:22 |
| Last Modified: | 06 Oct 2026 08:22 |
| URI: | https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/85159 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
