HIDAYAT, RAHMAT (2026) KONSTRUKSI HUKUM AMICUS CURIAE (SAHABAT PENGADILAN) UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN SUBSTANTIF. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
Rahmat Hidayat_Artikel Amicus Curiae-3.pdf Download (550kB) | Preview |
Abstract
Praktik Amicus Curiae dalam peradilan pidana Indonesia telah berkembang sebagai bentuk partisipasi non-pihak yang dapat memperkaya penalaran pengadilan, tetapi perkembangannya belum diikuti arsitektur prosedural yang spesifik, eksplisit, sistematis, dan seragam. Persoalan penelitian tidak diletakkan pada anggapan bahwa seluruh dasar hukum Amicus Curiae tidak ada, melainkan pada ketidaklengkapan pengaturan mengenai kedudukan, tata cara pengajuan, batas partisipasi, hubungan dengan pembuktian, perlindungan hak para pihak, serta perlakuan yudisial terhadap pendapat non-pihak. Penelitian bertujuan menganalisis kedudukan dan pengaturan Amicus Curiae, praktik penggunaan dan perlakuan institusionalnya, serta merumuskan konstruksi hukum yang mampu mewujudkan kepastian hukum dan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian menggunakan Penelitian Hukum Transformatif-Partisipatoris (PHTP) sebagai payung metodologis dengan karakter socio-legal berbasis dokumen, kualitatif-interpretatif, dan preskriptif-transformatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Corpus penelitian dibatasi secara purposif pada Praperadilan Nadiem Anwar Makarim Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel sebagai focal case, perkara Richard Eliezer Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel sebagai supporting/contrast case, serta Praperadilan Febrie Adriansyah Nomor 2 134/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel dan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel sebagai supporting procedural phenomenon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amicus Curiae secara konseptual berkedudukan sebagai partisipan non-pihak yang memberikan bantuan argumentatif secara persuasif dan tidak mengikat, bukan sebagai pihak, saksi, ahli, ataupun alat bukti yang berdiri sendiri. Ketidaklengkapan arsitektur prosedural teridentifikasi sebagai status gap, procedural gap, evidentiary-boundary gap, dan judicial-treatment gap, sedangkan praktik memperlihatkan dua persoalan utama berupa input-integrity risk dan opacity of judicial treatment. Penelitian menghasilkan Model Procedural Integrity Amicus Curiae yang menempatkan tujuh safeguards— authentication/provenance, disclosure, service/access, opportunity to respond, anti-ex- parte rule, evidentiary firewall, dan traceable judicial treatment—di bawah judicial control, dengan kalibrasi khusus bagi praperadilan. Implementasinya dirumuskan melalui arsitektur regulasi dua tingkat: KUHAP sebagai legislative anchor bagi norma fundamental dan delegasi eksplisit kepada Mahkamah Agung, serta PERMA sebagai procedural operationalization bagi tata cara teknis dan administratif.
| Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
|---|---|
| Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2026 |
| Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
| Date Deposited: | 17 Sep 2026 08:15 |
| Last Modified: | 17 Sep 2026 08:15 |
| URI: | https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/84792 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
