IMPLEMENTASI PENAFSIRAN HUKUM MENGENAI KEDUDUKAN KREDITUR DALAM PUTUSAN NOMOR 18/PDT.SUS- RENVOI/2023/PN.NIAGA.MDN. DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Adila Virda Kinayungan, Adila Virda Kinayungan (2026) IMPLEMENTASI PENAFSIRAN HUKUM MENGENAI KEDUDUKAN KREDITUR DALAM PUTUSAN NOMOR 18/PDT.SUS- RENVOI/2023/PN.NIAGA.MDN. DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. ABSTRAK.pdf

Download (141kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (172kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (186kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (192kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (178kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (192kB)
[img] Text
L. BAB 6.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (114kB)
[img]
Preview
Text
M. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (183kB) | Preview

Abstract

Penafsiran hukum merupakan bagian dari penemuan hukum yang digunaka n hakim dalam menerapkan peraturan perundang-undangan terhadap peristiwa konkret. Perbedaan metode penafsiran dapat memengaruhi pertimbangan hukum hakim, termasuk dalam menentukan kedudukan kreditur dalam perkara kepailita n. Permasalahan tersebut tampak dalam Putusan Nomor 18/Pdt.Sus-Renvoi/2023/PN Niaga Medan yang menetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai kreditur konkuren, meskipun tagihannya berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini mengkaji bagaimana implementasi penafsiran hukum yang digunakan hakim dalam menentukan kedudukan kreditur serta bagaimana penafsiran hukum yang seharusnya diterapkan terhadap kedudukan KLHK sebagai kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penafsiran hukum yang digunakan hakim dalam menentukan kedudukan kreditur pada Putusan Nomor 18/Pdt.Sus-Renvoi/2023/PN Niaga Medan serta menganalisis metode penafsiran hukum yang seharusnya diterapkan terhadap kedudukan KLHK sebagai kreditur. Penelitian menggunakan metode penafsiran hukum dilakukan dengan menggunakan teori penafsiran hukum gramatikal, sistematis dan restriktif untuk mengkaji penafsiran yang digunakan hakim dalam pertimbangan hukum terhadap kedudukan KLHK. Hasil penelitian menunjukkan implementasi majelis hakim cenderung menggunakan penafsiran restriktif dengan menafsirkan ketentuan hukum secara terbatas dan berfokus pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, tanpa menghubungkannya dengan ketentuan lain mengenai piutang negara dan hak mendahulu negara. Penelitian ini menemukan bahwa penafsiran terhadap kedudukan kreditur seharusnya dilakukan melalui pendekatan sistematis dengan mengaitkan berbagai peraturan yang memiliki keterkaitan substansi, sehingga penerapan hukum dapat dipahami secara lebih utuh dalam sistem hukum positif Indonesia. Kata kunci: Implementasi, Penafsiran Hukum, Kedudukan Kreditur

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2026
Depositing User: Nandang Haeruman
Date Deposited: 09 Sep 2026 02:11
Last Modified: 09 Sep 2026 02:11
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/84715

Actions (login required)

View Item View Item