Wulandani, Neneng S (2026) PERBANDINGAN EKSISTENSI WAD SEBAGAI AKAD PENDAHULUAN PADA PRAKTIK PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA DAN MALAYSIA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
NENENG WULANDARI.pdf Download (503kB) | Preview |
Abstract
Konsep Wa’d dalam praktik Perbankan Syariah adalah janji yang dibuat oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Wa’d bukan merupakan akad pembiayaan, akan tetapi dibuat sebagai Janji pendahuluan sebelum pencairan Pembiayaan pada Perbankan Syariah. Ada beberapa jenis pembiayaan yang berdasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menggunakan Wa’d, diantaranya yaitu Al Ijarah Al-Muntahiya Bi Al-Tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dan Line Facility (At Tashilat As- Shaqfiyah. Ketiga jenis produk ini dalam praktiknya ada yang menggunakan Wa’d walaupun ada juga yang tidak menggunakan. Hal ini menjadi suatu permasalahan bagaimana mengenai eksistensi penggunaan Wa’d ini. Penggunaan Wa’d yang berbeda menjadikan suatu hal yang tidak jelas dan ini akan menjadikan gharar, suatu unsur yang sangat dilarang dalam menjalankan kegiatan syariah. Sebagai pembahasan lanjutan dari eksistensi adalah bagaimana kedudukan hukum dari Wa’d dalam peraturan perundang-undangan. Untuk itu kita akan telaah hal ini dari berbagai peraturan perundangan yang berlaku bagi Perbankan Syariah di Indonesia. Sebagai pembanding, akan dilakukan penelitian juga pengaturan dan peraturan tentang Wa’d di Malaysia, sebagai negara yang telah lebih dulu menjalankan kegiatan usaha Perbankan Syariah. . Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, teori kepastian hukum, prisip kepercayaan dan mengenai sumber hukum dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia sebagai landasan analisis. Penelitian ini juga membandingkan dengan Malaysia baik dalam hal pengaturan dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam hal praktik Pembiayaan pada Perbankan Syariah. Hasil penelitian menegaskan eksistensi dari Wa’d ini seharusnya bukan pilihan akan tetapi suatu keharusan karena tujuan yang dicapai harus dijamin kepastian hukumnya. Kepastian hukum ini akan diperoleh dengan penggunaan Janji Pendahuluan pada akad-akad dimaksud. Keberadaan Fatwa DSN MUI sebagai sumber hukum merupakan hal yang sangat tepat, karena sumber hukum tidak hanya formal tetapi juga materil dan autonomic legislation. Kata kunci : Wa’d, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Akad Pembiayaan, Sumber hukum materil, gharar.
| Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
|---|---|
| Divisions: | Pascasarjana > S2-Magister Kenotariatan 2026 |
| Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
| Date Deposited: | 24 Jul 2026 04:03 |
| Last Modified: | 24 Jul 2026 04:03 |
| URI: | https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/84228 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
