PENDAPAT HUKUM TENTANG BALIK NAMA SERTIPIKAT BAGI DEBITUR PENGGANTI DALAM PERALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) SECARA DIBAWAH TANGAN

Devi Juliyanti Maharani, Devi Juliyanti Maharani (2026) PENDAPAT HUKUM TENTANG BALIK NAMA SERTIPIKAT BAGI DEBITUR PENGGANTI DALAM PERALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) SECARA DIBAWAH TANGAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (98kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB 1.pdf

Download (124kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 2.pdf

Download (124kB) | Preview
[img] Text
H. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (226kB)
[img] Text
I. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (142kB)
[img] Text
J. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (123kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (120kB) | Preview

Abstract

Pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara bawah tangan sering menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam proses balik nama sertifikat bagi debitur pengganti. Latar belakang masalah ini berawal dari kebutuhan masyarakat akan hunian layak, di mana KPR menjadi solusi utama bagi masyarakat menengah ke bawah untuk membeli rumah melalui cicilan bank. Namun, ketika debitur pertama mengalihkan kredit ke pihak ketiga tanpa persetujuan resmi bank atau notaris, muncul risiko seperti kasus Bapak Juhari, di mana debitur pertama (Bapak Aan Suhana) meninggal dunia setelah perjanjian jual beli bawah tangan pada 2017, dan ahli waris (Bapak Hendar Priyadi Suhana) menolak membantu pengambilan serta balik nama sertifikat setelah kredit lunas. Inti masalah terletak pada keabsahan perjanjian bawah tangan, transfer kewajiban ke ahli waris, dan prosedur penghapusan hak tanggungan bank, yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan itikad baik. Alat analisis yang digunakan mencakup interpretasi hukum (gramatikal, sistematis, dan otentik) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320, 1338, dan 1867, serta konstruksi hukum yang mengintegrasikan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Interpretasi gramatikal menjelaskan istilah seperti "perjanjian" dan "jual beli", sistematis menghubungkan pasal-pasal terkait waris dan wanprestasi, sementara otentik merujuk definisi langsung dalam undang-undang. Konstruksi hukum membangun kerangka subrogasi dan novasi untuk penggantian debitur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengalihan KPR harus melibatkan persetujuan bank untuk menghindari wanprestasi, dengan solusi hukum berupa gugatan perdata terhadap ahli waris berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR) Pasal 118, untuk memaksa kerjasama dalam royemen hak tanggungan dan balik nama sertifikat. Simpulan: Perjanjian bawah tangan sah jika memenuhi syarat KUHPerdata, tetapi formalisasi melalui notaris dianjurkan untuk kepastian hukum, mencegah kerugian debitur pengganti dan memperkuat prinsip keadilan sosial Pancasila. Kata Kunci: KPR, Pengalihan Kredit, Balik Nama Sertifikat, Debitur Pengganti, Perjanjian Bawah Tangan.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2026
Depositing User: Nandang Haeruman
Date Deposited: 10 Jul 2026 06:46
Last Modified: 10 Jul 2026 06:46
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/83979

Actions (login required)

View Item View Item