Bebry (2026) PENERAPAN ANCAMAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN GUNA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
BEBRY.pdf Download (200kB) | Preview |
Abstract
Pemidanaan sanksi tambahan dalam tindak pidana korupsi merupakan hal seharusnya ada dalam aturan di Indonesia yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. Hal tersebut dikarenakan besarnya dampak tindak pidana korupsi yang ditimbulkan. Penurunan sanksi merupakan wujud runtuhnya, sehingga efektifitas hukum pemidanaannya pun dipertanyakan. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan penerapan ancaman sanksi pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi belum maksimal dalam pengembalian kerugian keuangan serta model pemidanaan seperti apa yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan sanksi pidana tambahan guna pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi sehingga dapat dilaksanakan secara optimal Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan mempergunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik Pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan dan lapangan. Metode analisis yang digunakan adalah analisa kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan penerapan ancaman sanksi pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi belum maksimal dalam pengembalian kerugian keuangan adalah adanya kendala faktor hukum yaitu masih belum terakomodirnya pemidanaan tindak pidana korupsi, faktor penegak hukum yaitu kewenangan yang tumpah tindih antar penegak hukum, serta faktor masyarakat seolah mempertahankan eksistensi hasil pidana korupsi. selain itu, adanya disparitas pemidanaan menimbulkan ketidakpastian hukum atas pemidanaan tambahan uang pengganti. Selain itu, ketidakmaksimalan tersebut terjadi karena adanya penyembunyian aset, dimana banyak koruptor telah memindahkan aset ke luar negeri atau atas nama orang lain sebelum tertangkap. Batasan pembuktian "harta yang dinikmati" merupakan faktor ketidakmasksimalan lainnya disampung terpidana sering kali lebih memilih menambah masa penjara beberapa tahun daripada membayar uang pengganti senilai puluhan miliar rupiah. Model pemidanaan yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan sanksi pidana tambahan sehingga dapat dilaksanakan secara optimal adalah dengan menjadikan kerugian negara dimasukan dalam konteks delik formal. Oleh karena itu, kerugian negara secara nyata tidak diperlukan selama didukung oleh bukti-bukti yang mengarah adanya potensi kerugian negara dan tidak perlu kerugian negara itu secara nyata telah terjadi. Selain itu, Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti diarahkan menjadi sebuah kebijakan criminal yang tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu “kebijakan sosial” yang terdiri dari kebijakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kebijakan untuk perlindungan masyarakat. Arahan tersebut diarahkan pula pada pelaksanaan harm focos dalam penegakan hukum pidana atas tindak pidana korupsi, disamping negara gugatan perdata dapat dilakukan pula.
| Item Type: | Thesis (Disertasi(S3)) |
|---|---|
| Divisions: | Pascasarjana > S3-Ilmu Sosial 2026 |
| Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
| Date Deposited: | 04 Jun 2026 01:21 |
| Last Modified: | 04 Jun 2026 01:21 |
| URI: | https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/83467 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
