Sanusi, Rizal (2026) DENDA DAMAI DALAM PERSPEKTIF DOMINUS LITIS SELAKU PENUNTUTAN UMUM DEMI ASAS KEMANFAATAN. UNSPECIFIED thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
RIZAL DIH.pdf Download (302kB) | Preview |
Abstract
Penggunaan denda damai merupakan wewenang ekslusif (exclusive authority) yang hanya dimiliki Jaksa Agung tanpa melalui penetapan hakim. Disini Jaksa Agung menjadi semi-judge atau dalam bahasa Jerman disebut ein richter vor den richter, yakni hakim sebelum hakim. Namun ketika denda damai demikian diterapkan untuk diimplementasikan pula pada korupsi kecil (petty corruption), hal demikian menuai polemik, mengingat kontruksi hukum dan kemanfaatan yang melakt padanya. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penyelesaian melalui denda damai terhadap tindakan petty corruption dikaitan dengan asas kemanfaatan serta bagaimana kebijakan hukum denda damai terkait dengan jenis-jenis pemidanaan dalam KUHP Metode penelitian yang digunakan menggunakan Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik Pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan. Setelah seluruh data yang menunjang dalam penulisan ini terkumpul, maka dilakukan analisis secara yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah proses penyelesaian melalui denda damai terhadap tindakan petty corruption dikaitan dengan asas kemanfaatan pada dasarnya denda damai memberikan solusi untuk memenuhi prinsip proporsionalitas dalam menindak petty corruption. Untuk perbuatan pidana berupa Petty Corruption, sanksi pidana seperti pidana penjara dan pidana denda dianggap terlalu berlebihan. Menurut Gustav Radbruch, keadilan (filosofis), kemanfaatan (sosiologis) dan kepastian hukum (yuridis) merupakan tujuan hukum yang harus dipenuhi. Ketiga hal tersebut dibutuhkan dalam membina ketertiban dalam masyarakat. Radbruch menekankan bahwa hukum harus dapat mengintegrasikan ketiga tujuan hukum tersebut. Dimana prioritas utama adalah keadilan hukum, kemudian disusul kemanfaatan hukum dan terakhir baru kepastian hukum. Penerapan mekanisme denda damai sebagai instrumen penyelesaian perkara dalam perspektif dominus litis oleh Kejaksaan RI adalah mekanisme denda damai merupakan manifestasi nyata dari wewenang Jaksa sebagai pengendali tunggal perkara (dominus litis) yang bergeser dari sekadar penuntut menjadi agen pemulihan ekonomi negara. Dasar hukum utama berpijak pada Pasal 35 UU Kejaksaan, yang memberikan mandat kepada Jaksa Agung untuk menyampingkan perkara melalui denda damai demi kepentingan umum dan efisiensi hukum. keberadaan tahapan dalam pelaksanaan mekanisme menunjukkan transisi hukum dari sifat membalas (retributive) menjadi memulihkan (restorative). Fokusnya bukan lagi memenjarakan pelaku korupsi kecil, melainkan menarik kembali aset negara secara instan. Seluruh tahapan, mulai dari analisis hingga penerbitan SKP2, berada di bawah kendali ketat Jaksa Agung. Hal ini bertujuan menjag
| Item Type: | Thesis (UNSPECIFIED) |
|---|---|
| Divisions: | Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2026 |
| Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
| Date Deposited: | 04 Jun 2026 01:17 |
| Last Modified: | 04 Jun 2026 01:17 |
| URI: | https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/83466 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
