Ratu Norine Indriati, Ratu Norine Indriati (2026) ASPEK HUKUM ALIH ORGAN TUBUH SECARA SUKARELA DENGAN PEMBERIAN UANG PENGHARAGAAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER.pdf Download (110kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (176kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (174kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (210kB) |
||
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (127kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (101kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (165kB) | Preview |
Abstract
Fenomena meningkatnya kebutuhan akan transplantasi organ tubuh telah membuka ruang bagi praktik yang menimbulkan perdebatan hukum dan moral, terutama ketika pendonor sukarela menerima uang penghargaan. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas melarang segala bentuk komersialisasi organ tubuh, namun di sisi lain, tidak sedikit kasus yang memperlihatkan adanya pemberian uang sebagai bentuk apresiasi kepada pendonor. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara penghargaan kemanusiaan dan transaksi ilegal yang berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana terlihat pada kasus Mus Muliadi dan Reza Abdul Wachid. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum terhadap seseorang yang secara sukarela mendonorkan organ tubuhnya namun menerima imbalan uang dalam perspektif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara kualitatif. Pendekatan undang-undang digunakan untuk menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan peraturan terkait transplantasi organ. Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami makna hukum dari “uang penghargaan”, sedangkan pendekatan kasus digunakan untuk menelusuri praktik nyata di lapangan guna melihat bagaimana penerapan hukum terhadap tindakan serupa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian uang penghargaan diperbolehkan selama tidak menjurus pada praktik jual beli atau eksploitasi yang melanggar asas kemanusiaan. Namun, apabila terbukti bahwa pemberian uang tersebut merupakan bagian dari perbuatan perdagangan organ, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Pembuktian menjadi aspek penting dalam membedakan antara donasi sukarela dan transaksi ilegal. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme hukum yang tegas dan transparan untuk melindungi pendonor maupun penerima agar praktik donasi organ tetap berjalan dalam koridor kemanusiaan dan tidak bergeser menjadi tindak pidana perdagangan orang. Kata kunci: Donasi Organ; Uang Penghargaan; Perdagangan Orang; Hukum Pidana; Pembuktian
| Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
|---|---|
| Subjects: | S1-Skripsi |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2026 |
| Depositing User: | Nandang Haeruman |
| Date Deposited: | 03 Jun 2026 01:41 |
| Last Modified: | 03 Jun 2026 01:41 |
| URI: | https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/83443 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
