PELAKSANAAN PEMENUHAN RESTITUSI OLEH KEJAKSAAN MELALUI DAKWAAN DAN TUNTUTAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN SUMEDANG

Sri Nanda Nurhalisa, Sri Nanda Nurhalisa (2026) PELAKSANAAN PEMENUHAN RESTITUSI OLEH KEJAKSAAN MELALUI DAKWAAN DAN TUNTUTAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN SUMEDANG. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (75kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (167kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2.pdf

Download (167kB) | Preview
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (149kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (149kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (92kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUASA.pdf

Download (143kB) | Preview

Abstract

Restitusi merupakan hak korban tindak pidana untuk memulihkan kerugian fisik, ekonomi, dan psikologis akibat kejahatan. Dalam konteks TPPO, hak restitusi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, serta PERMA Nomor 1 Tahun 2022. Berdasarkan . Berdasarkan Pasal 30C huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan restitusi. Namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 189/Pid.Sus/2023/PN Smd yang tidak memuat permohonan restitusi dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa. Penelitian ini mengkaji: (1) pengaturan hukum mengenai peran Kejaksaan dalam pemenuhan restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia; (2) pelaksanaan peran Kejaksaan dalam pemenuhan restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sumedang; dan (3) hambatan serta upaya yang dilakukan Kejaksaan dalam pemenuhan restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sumedang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data pendukung empiris, bersifat deskriptif analitis, melalui pendekatan perundangundangan, konseptual, dan empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak Kejaksaan Negeri Sumedang, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, pengaturan hukum peran Kejaksaan dalam pemenuhan restitusi korban TPPO telah memiliki landasan yang memadai mulai dari Undang-Undang Kejaksaan hingga PERMA No. 1 Tahun 2022, namun masih tersebar di berbagai peraturan, belum terintegrasi secara komprehensif, dan belum didukung SOP internal yang spesifik. Kedua, Kejaksaan Negeri Sumedang telah menjalankan perannya secara prosedural sejak tahap prapenuntutan dengan berkoordinasi bersama penyidik dan mengonfirmasi hak restitusi kepada korban, namun efektivitasnya masih terbatas karena pemenuhan restitusi sangat bergantung pada kehendak korban sehingga tidak tercantum dalam dakwaan maupun tuntutan. Ketiga, hambatan yang dihadapi meliputi substansi hukum yang belum terintegrasi, ketiadaan SOP yang jelas, ketergantungan pada LPSK, rendahnya kesadaran hukum korban, serta budaya hukum yang memandang restitusi sebagai hal tambahan. Upaya penanganannya mencakup penerapan mekanisme check and balance sejak tahap penyidikan, serta pemanggilan korban untuk konfirmasi ulang hak restitusi. Kata Kunci: Restitusi, Kejaksaan, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dakwaan, Tuntutan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2026
Depositing User: Nandang Haeruman
Date Deposited: 18 May 2026 06:20
Last Modified: 18 May 2026 06:20
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/83310

Actions (login required)

View Item View Item