PROBLEMATIKA PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN TERHADAP PELAKU PENCURIAN RESIDIVIS NONINSTITUSIONAL

Wira Utama Nugroho Pamungkas, Wira Utama Nugroho Pamungkas (2026) PROBLEMATIKA PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN TERHADAP PELAKU PENCURIAN RESIDIVIS NONINSTITUSIONAL. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (132kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (67kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (99kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (133kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (62kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (138kB) | Preview

Abstract

Restorative Justice telah berkembang sebagai paradigma baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya tindak pidana ringan seperti pencurian, menekankan pemulihan kerugian korban, rekonsiliasi pelakukorban, dan keterlibatan masyarakat sebagai alternatif retributif. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, membatasi penerapan Restorative Justice salah satunya pada pelaku pertama kali. Terhadap hal ini, mengemuka dilema bagi residivis non-institusional (yaitu pengulangan faktual yang tanpa vonis yuridis). Hal ini terjadi pada Kejaksaan Negeri Cimahi 2025, yang tetap menerapkan Restorative Justice kepada pelaku pencurian yang recidivis non-intitusional. Penerapan demikian menurut penulis merupakan penerapan yang harus dikaji lebih lanjut terutama mengkaji bagaimana penegakkan hukum mengenai kategori residivis non-institusional dalam konteks penerapan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020? dan bagaimana pertimbangan hukum yang seharusnya digunakan oleh Kejaksaan dalam menerapkan Restorative Justice terhadap pelaku pencurian residivis non- institusional? Kerangka teori berbasis Pancasila mencerminkan pengampunan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, keadilan sosial; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 negara hukum jamin kepastian adil dan hak asasi; Keadilan Restoratif pemulihan hubungan via rekonsiliasi; Penegakan Hukum sinergi norma, substansi, budaya demi keadilan dan adaptasi sosial; Keadilan Substantif orientasi hasil holistik lewati formalitas prosedur bagi kemanfaatan masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap residivis non-institusional dalam penerapan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 pada perkara pencurian cenderung bertumpu pada aspek normatif semata dan mengabaikan fakta sosial, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi korban serta menghambat pencegahan pengulangan tindak pidana dan pemulihan keseimbangan. Pertimbangan hukum yang seharusnya digunakan oleh Kejaksaan seharusnya tidak bersifat absolut normatif, melainkan juga memasukkan aspek non normatif berupa fakta sosial, sejalan dengan lahirnya Restorative Justice sebagai koreksi atas kekakuan pendekatan normatif. Kata Kunci: Keadilan Restorative, Residivis, Pencurian, Kejaksaan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2026
Depositing User: Nandang Haeruman
Date Deposited: 24 Apr 2026 03:26
Last Modified: 24 Apr 2026 03:26
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/82793

Actions (login required)

View Item View Item