PERBANDINGAN HUKUM ANTARA NEGARA INDONESIA DAN AUSTRALIA DI BIDANG BATAS USIA MINIMAL PENAHANAN AN

Kharisma Putri Emeralda, Kharisma Putri Emeralda (2025) PERBANDINGAN HUKUM ANTARA NEGARA INDONESIA DAN AUSTRALIA DI BIDANG BATAS USIA MINIMAL PENAHANAN AN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (105kB) | Preview
[img]
Preview
Text
I. BAB I.pdf

Download (194kB) | Preview
[img]
Preview
Text
J. BAB II.pdf

Download (170kB) | Preview
[img] Text
K. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (202kB)
[img] Text
L. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (209kB)
[img] Text
M. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (155kB)
[img]
Preview
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (184kB) | Preview

Abstract

Kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Hal ini terbukti dengan meningkatnya kasus yang berhubungan dengan anak sebagai pelaku. Hal tersebut sesuai dengan data yang dilansir dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Fenomena ini menimbulkan dilema antara perlindungan hak anak dan penegakan keadilan bagi korban. Indonesia dan Australia, sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak, memiliki pendekatan hukum yang berbeda dalam menentukan batas usia minimal penahanan anak. Indonesia menetapkan usia minimal 14 tahun, sedangkan Australia menetapkan 10 hingga 14 tahun tergantung yurisdiksi dan prinsip doli incapax. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan analis dilakukan secara deskriptif komparatif dengan mengacu pada prinsip-prinsip internasional seperti Beijing Rules, Havana Rules, dan Tokyo Rules, serta teori-teori hukum seperti teori perkembangan kognitif Piaget, prinsip doli incapax, dan the best interest of the child. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia cenderung lebih protektif namun kaku, sedangkan Australia lebih fleksibel namun berisiko diskriminatif. ACT telah merevisi batas usia minimal menjadi 14 tahun, sedangkan Queensland tetap pada usia 10 tahun dengan pendekatan yang lebih represif. Oleh karena itu, Reformasi hukum diperlukan agar sistem peradilan pidana anak di kedua negara dapat lebih adil, adaptif, dan selaras dengan standar internasional. Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana Anak, Kepentingan terbaik bagi anak, Batas Usia Minimal Penahanan anak

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025
Depositing User: Nandang Haeruman
Date Deposited: 01 Apr 2026 06:08
Last Modified: 01 Apr 2026 06:08
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/82581

Actions (login required)

View Item View Item