PENERAPAN ASAS KEHATI-HATIAN OLEH NOTARIS DALAM MELAKUKAN PENGESAHAAN (WAARMERKING) TERHADAP AKTA DI BAWAH TANGAN

Pangestu, Bentang (2026) PENERAPAN ASAS KEHATI-HATIAN OLEH NOTARIS DALAM MELAKUKAN PENGESAHAAN (WAARMERKING) TERHADAP AKTA DI BAWAH TANGAN. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
Artikel M.Kn Bentang Pangestu.pdf

Download (322kB) | Preview

Abstract

Perjanjian di bawah tangan sering menimbulkan masalah karena rawan wanprestasi dan sulit diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga ketika dibawa ke pengadilan sering dianggap tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna jika salah satu pihak menyangkalnya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan asas kehati-hatian dan pertanggungjawaban hukum notaris dalam pengesahan (waarmerking) akta di bawah tangan, jika kemudian hari dokumen tersebut menimbulkan sengketa. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Tahap Penelitian yang digunakan adalah dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan teknik pengumpulan data juga dilakukan dengan cara yang sama. Dalam menganalisis data tersebut di atas peneliti menggunakan metode yuridis kualitatif serta analisis dilakukan secara deskriptif dan mendalam tanpa menggunakan data statistic. Hasil penelitian menyatakan bahwa penerapan asas kehati-hatian oleh Notaris dalam melakukan waarmerking pada dasarnya merupakan bentuk tanggung jawab moral, etik, dan profesional yang bertujuan untuk menjamin perlindungan hukum bagi para pihak, sekaligus menjaga integritas profesi Notaris. Meskipun secara normatif kewenangan waarmerking hanya sebatas membubuhkan tanda tangan serta mencatat akta di bawah tangan ke dalam buku khusus, namun sikap hati-hati menuntut Notaris untuk melakukan verifikasi identitas para pihak, memahami maksud perjanjian, serta memastikan tidak adanya indikasi pelanggaran hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum. Dengan demikian, kehati-hatian Notaris tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme preventif terhadap potensi sengketa, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan hukum yang berkeadilan. Pertanggungjawaban Notaris dalam waarmerking pada dasarnya terbatas, karena Notaris hanya menegaskan bahwa tanda tangan benar-benar telah dibubuhkan pada tanggal tertentu dan telah dicatat dalam buku khusus, tanpa bertanggung jawab terhadap substansi isi akta. Apabila di kemudian hari akta di bawah tangan yang telah diwaarmerk menimbulkan sengketa hukum, maka tanggung jawab sepenuhnya tetap berada pada para pihak yang membuat akta tersebut. Notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas isi akta, kecuali terbukti terdapat kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang disengaja yang menimbulkan kerugian.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Divisions: Pascasarjana > S2-Magister Kenotariatan 2026
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 10 Mar 2026 03:54
Last Modified: 10 Mar 2026 03:54
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/82550

Actions (login required)

View Item View Item