PENDAPAT HUKUM TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENGRUSAKAN DAN PENJARAHAN KENDARAAN YANG TERLIBAT KECELAKAAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

TRIHARDIANTO, TRIHARDIANTO (2025) PENDAPAT HUKUM TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENGRUSAKAN DAN PENJARAHAN KENDARAAN YANG TERLIBAT KECELAKAAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (111kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (108kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (120kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (156kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (216kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (100kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (152kB) | Preview

Abstract

Kecelakaan lalu lintas sering kali tidak hanya menimbulkan kerugian materiil dan korban jiwa, tetapi juga memicu reaksi emosional masyarakat yang berujung pada tindakan anarkis berupa pengrusakan dan penjarahan kendaraan yang terlibat kecelakaan. Fenomena tersebut merupakan persoalan hukum pidana karena melibatkan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik kendaraan. Legal memorandum ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana pelaku, serta langkah hukum pidana dan perdata yang dapat ditempuh oleh pemilik kendaraan dalam kasus pengrusakan dan penjarahan truk pasca kecelakaan lalu lintas di Desa Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Metode yang digunakan adalah penelusuran dokumen melalui pendekatan legal research dan legal audit, dengan menggunakan metode interpretasi hukum gramatikal dan autentik terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan perusakan kendaraan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, sedangkan tindakan penjarahan onderdil kendaraan memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Lebih lanjut, para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena perbuatannya dilakukan dengan kesengajaan (dolus directus) dan termasuk dalam kategori delik formil serta delik komisi. Pemilik kendaraan sebagai korban memiliki hak hukum untuk menempuh upaya hukum melalui jalur pidana dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, serta melalui jalur perdata untuk menuntut ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, tindakan pengrusakan dan penjarahan kendaraan pasca kecelakaan lalu lintas merupakan perbuatan yang dapat diproses dan dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: kecelakaan lalu lintas, pengrusakan, penjarahan, pertanggungjawaban pidana, KUHP.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025
Depositing User: Nandang Haeruman
Date Deposited: 03 Mar 2026 07:12
Last Modified: 03 Mar 2026 07:12
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/82513

Actions (login required)

View Item View Item