PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN ORANG LAIN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1104 K/PID.SUS/2016

Bayu Wahyu Hidayat, Bayu Wahyu Hidayat (2025) PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN ORANG LAIN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1104 K/PID.SUS/2016. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A.COVER.pdf

Download (122kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F.BAB I.pdf

Download (215kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G.BAB II.pdf

Download (169kB) | Preview
[img] Text
H.BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (182kB)
[img] Text
I.BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (99kB)
[img] Text
J.BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (204kB)
[img]
Preview
Text
L.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (134kB) | Preview

Abstract

Pasal 49 Ayat (1) KUHP mengatur tentang pembelaan terpaka yang diakibatkan adanya serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1104 K/PID.SUS/2016 hakim tidak menerapkan Pasal49 Ayat (1) KUHP. Hal ini dikarenakan menurut hakim perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak memenuhi unsur pembelaan terpaksa. Berdasarkan hal tersebut, perlu dikaji dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara Nomor 1104 K/PID.SUS/2016. Penelitian ini menggunakan alat analisis berupa interpretasi hukum yaitu dengan penafsiran hukum, kemudian menggunakan konstruksi hukum biasa dipakai oleh hakim untuk metode penemuan hukum bilapada saat melakukan pengadilan terhadap suatu perkara pidana tidak terdapat peraturan yang melakukan pengaturan khususnya perihal peristiwa yang berlangsung. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara Nomor 1104 K/PID.SUS/2016 tidak terpenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa, menurut Hakim pelaku yang merupakan anak seharusnya mengambil keputusan melarikan diri dan meminta pertolongan bukan melakukan perlawanan, sehingga Hakim menyatakan pelaku terbukti melanggar Pasal 351Ayat (3)KUHP. Pertimbangan hukum yang seharusnya diberikan Hakim terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 1104 K/PID.SUS/2016 sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan yaitu dengan menerapkan Pasal 49Ayat(1) KUHP. Kata Kunci: Pembelaan Terpaksa (Noodweer), Tindak Pidana Pembunuhan, Mahkamah Agung.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025
Depositing User: Nandang Haeruman
Date Deposited: 23 Feb 2026 04:41
Last Modified: 23 Feb 2026 04:41
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/82371

Actions (login required)

View Item View Item