KEABSAHAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DENGAN DASAR UTANG PIUTANG TIDAK TERTULIS YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Fadhilah. AK, Yoga (2026) KEABSAHAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DENGAN DASAR UTANG PIUTANG TIDAK TERTULIS YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
YOGA FADILAH MKN.pdf

Download (324kB) | Preview

Abstract

Perjanjian utang-piutang tidak tertulis atau secara lisan merupakan kesepakatan lisan antara dua pihak atau lebih untuk meminjamkan dan mengembalikan uang. Meskipun sah dan mengikat secara hukum berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, ketiadaan naskah otentik menimbulkan risiko pembuktian yang berat di muka persidangan, yang hanya dapat disandarkan pada alat bukti saksi, bukti transfer, atau pengakuan. Praktik ini masih marak ditemukan di Masyarakat, khususnya Masyarakat pedesaan, bahkan sering kali menggunakan tanah Girik sebagai jaminan. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi kreditur karena tanah Girik bukan merupakan sertifikat hak milik dan hanya berfungsi sebagai petunjuk pendaftaran berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021. Tanpa adanya pendaftaran tanah terlebih dahulu, jaminan tersebut tidak dapat dibebani Hak Tanggungan melalui pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) UU No. 4 Tahun 1996. Akibatnya, kreditur kehilangan hak preferen dan kekuatan eksekutorial, serta rentan mengalami kerugian saat terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yakni menganalisis permasalahan berdasarkan regulasi perundang-undangan, teori hukum, serta konsep-konsep relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) untuk menghimpun literatur yang diakui kualitasnya. Data yang digunakan mencakup data primer yang bersumber dari hasil wawancara di lapangan, serta data sekunder yang diperoleh melalui penelaahan mendalam terhadap peraturan hukum, artikel ilmiah, dan dokumen tertulis lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Perjanjian utang lisan antara SD dan SB sah secara perdata, namun lemah dalam pembuktian. Pengalihan tanah girik sebagai pelunasan utang melalui Akta Jual Beli (AJB) dikategorikan sebagai "jual beli semu". Secara yuridis, tindakan ini melanggar larangan pactum commissorium (Pasal 12 UUHT) dan syarat kausa yang halal (Pasal 1320 KUHPerdata), sehingga AJB tersebut batal demi hukum. PPATS dinilai lalai karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melegalisasi transaksi yang menyamarkan utang menjadi jual beli. BPN Indramayu menolak pendaftaran AJB tersebut karena mengidentifikasi adanya penyelundupan hukum guna menghindari prosedur Hak Tanggungan. Sebagai solusi, BPN menerapkan diskresi melalui mekanisme Pengakuan Hak/Konversi Hak Lama. Sertipikat diterbitkan berdasarkan SK Kepala Kantor Pertanahan dengan mempertimbangkan penguasaan fisik SB dan hasil mediasi. Langkah ini memberikan kepastian hukum dengan mengesampingkan dokumen cacat (AJB) dan mengedepankan kebenaran materiil dalam pendaftaran tanah.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Divisions: Pascasarjana > S2-Magister Kenotariatan 2026
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 14 Feb 2026 02:07
Last Modified: 14 Feb 2026 02:07
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/82343

Actions (login required)

View Item View Item