Erfianty Putr, Eka (2026) Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pelanggaran Perlindungan Konsumen Berdasarkan Analisis Prinsip Keadilan Konsumen. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
EKA MIH.pdf Download (309kB) | Preview |
Abstract
Korporasi sebagai subyek hukum atau sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat diketahui dariketentuan Pasal 61 dan pasal 1 butir 3. Pasal 61 menyatakan bahwa penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Identifikasi masalah penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pelanggaran Perlindungan Konsumen Analisis Berdasarkan Prinsip Keadilan Konsumen ? Bagaimana Sistem Sanksi Pidana Terhadap Korporasi Dalam Pelanggaran Perlindungan Konsumen Analisis Berdasrkan Prinsip Keadilan Konsumen? Serat Bagaimana .mengefektifkan hukum pidana terhadap korporasi yang saat ini masih pro dan kontra, untuk Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol x, No. x, November 202x, pp. xx-xx ISSN 2988-5167 2 Justisia: Journal of Legal Studies Management Science Doctoral Program, Pasundan University, Bandung, Indonesia https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/ memberikan perlindungan terhadap konsumen? Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pelanggaran Perlindungan Konsumen Analisis Prinsip Keadilan Konsumen. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pelanggaran Perlindungan Konsumen Analisis Prinsip Keadilan Konsumen adalah korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika memperoleh keuntungan, membiarkan pelanggaran terjadi, atau gagal mencegahnya, sesuai prinsip identifikasi dan teori lain seperti strict liability, serta didukung Perma Nomor 13/2016 tentang penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Prinsip keadilan konsumen menekankan bahwa pelaku usaha, termasuk korporasi, memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada konsumen. Analisisnya mencakup: Keuntungan Korporasi: Korporasi dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana tersebut memberikan keuntungan atau manfaat bagi korporasi. Pembiaran: Korporasi dianggap bertanggung jawab jika membiarkan terjadinya tindak pidana atau tidak melakukan upaya pencegahan yang diperlukan untuk menghindari terjadinya tindak pidana. Peran Pengurus: Jika pengurus korporasi terlibat dalam pelanggaran atau tidak melakukan langkah-langkah pencegahan, hal ini dapat menjadi bukti kesalahan korporasi dan dasar tuntutan pidana terhadap korporasi. Sistem Sanksi Pidana Terhadap Korporasi Dalam Pelanggaran Perlindungan Konsumen Analisis Prinsip Keadilan Konsumen adalah meliputi pidana pokok (denda) dan pidana tambahan (seperti penutupan perusahaan), yang diterapkan berdasarkan teori pertanggungjawaban seperti strict liability, vicarious liability, dan direct liability, dan dianalisis berdasarkan prinsip keadilan konsumen untuk memastikan pelaku tidak hanya dihukum tetapi juga ada upaya pe
| Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
|---|---|
| Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2026 |
| Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
| Date Deposited: | 28 Jan 2026 07:43 |
| Last Modified: | 28 Jan 2026 07:43 |
| URI: | https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/82136 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
