KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM AKIBAT KEBOCORAN DATA YANG MERUGIKAN NASABAH SECARA ONLINE

Fauzan, Gulam (2026) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM AKIBAT KEBOCORAN DATA YANG MERUGIKAN NASABAH SECARA ONLINE. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
GULAM FAUZAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PINJAM ONLINE.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi saat ini telah membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk pinjaman berbasis online (pinjaman online) yang bermunculan, bahkan cenderung naik pertumbuhannya. Di balik kemudahan yang ditawarkan oleh perusahaan fintech PTP tersimpan pula resiko yang sangat tinggi dibaliknya. Resiko tersebut tidak hanya datang dari hubungan antara nasabah dengan perusahaan saja melainkan bisa saja bersiko terhadap operasional perusahaan yang menjalankan usaha dengan hampir sepenuhnya menggunkan teknologi. Masalah utama terlihat pada data pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mencatat bahwa terdapat 39,5% keluhan terhadap cara penagihan yang tidak sesuai aturan, salah satunya dengan menggunakan pihak ketiga sebagai debt collector (jasa penagih utang), serta kebocoran data nasabah yang diunggah ke kontak nasabah dan media sosial. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap perusahaan pinjaman online akibat kebocoran data yang merugikan nasabah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum secara yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan yang menitikberatkan kepada data sekunder atau data kepustakaan. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi kepustakaan yang terdiri dari bahan pustaka yang menggunakan bahan-bahan hukum, yang dapat dibedakan menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini bahwa: 1) Kepastian hukum terhadap perjanjian pinjam- meminjam online akibat kebocoran data oleh perusahaan pinjaman online diperlukan penerapan sanksi tegas bagi pihak yang lalai untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepastian hukum. 2) Perjanjian pinjam-meminjam secara online memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia, yaitu berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian, serta Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, jika terjadi kebocoran data yang merugikan nasabah, pelaku usaha penyedia layanan pinjam-meminjam online bertanggung jawab untuk menjamin perlindungan data pribadi sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 3) Upaya hukum dilakukan oleh nasabah yang dirugikan akibat kebocoran data memiliki hak untuk menuntut kompensasi melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Jalur non-litigasi dapat dilakukan melalui mediasi atau pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sedangkan jalur litigasi melibatkan pengajuan gugatan perdata atau pidana ke pengadilan.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2026
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 17 Jan 2026 02:08
Last Modified: 17 Jan 2026 02:08
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/82081

Actions (login required)

View Item View Item