Up a level |
Yogi Dwi Saputra, 141000391 (2019) PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PT.SEMEN INDONESIA DI DESA KENDENG JAWA TENGAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP JO PUTUSAN MA NO 99/PK/PTUN TENTANG PEMBATALAN IZIN LINGKUNGAN HIDUP. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.