Up a level |
RIKA NURHAYATI, 168040015 PEMBERIAN PERLAKUAN ISTIMEWA BAGI NARAPIDANA KORUPTOR PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN (lapas) SUKAMISKIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 1995 TENTANG SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKAN. Pascasarjana Universitas Pasundan.