Up a level |
Nabilah Apriani, 181000364 (2022) KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG MELALUI PLATFORM PINJAMAN ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA JO UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.