Up a level |
Muhammad Ilham Sumartoputra, 151000014 (2019) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (CAMAT) AKIBAT KELALAIAN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO.24 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.