Up a level |
MUHAMAD MAHARDHIKA YUDA P, 131000191 (2017) TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT SILOAM ATAS TINDAKAN HUMAN ERROR DALAM PEMBERIAN OBAT YANG SALAH (TERTUKAR) KEPADA PASIEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.