Up a level |
Kintan Fannisa Nur Pribadi, 181000116 (2022) TANGGUNG JAWAB PERUMDA AIR MINUM DI KABUPATEN BANDUNG YANG MENYEBABKAN KERUGIAN PELANGGAN ATAS KONTRAK BERLANGGANAN YANG TIDAK SESUAI DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.